Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan dua tersangka dugaan korupsi Bupati Buru Selatan (Bursel) ke Kota Ambon karena persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Hari ini Tim Jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan Tagop Sudarsono Soulisa dan kawan-kawan,” kata Juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada ANTARA melalui pesan WhatsApp, Rabu. 

Tempat pemindahan penahanan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), mantan Bupati Bursel, kini di Rutan kelas II A Ambon. Satu tersangka dari pihak swasta, yaknj Johny Rynhard Kasman (JRK) ditahan di Rutan Polda Maluku. 

“Selama proses pemindahan para terdakwa dilakukan pengawalan ketat oleh Tim Pengawal Tahanan KPK dengan didampingi pengawalan anggota Kepolisian,” katanya. 

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera akan dilakukan oleh Tim Jaksa KPK,” lanjut Ali. 

Baca juga: Tersangka Ivana Kwelju, penyuap mantan Bupati Buru Selatan segera disidangkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011—2016.

Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap, serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Baca juga: KPK duga eks Bupati Buru Selatan tarik uang ASN tanpa aturan jelas, begini kronologinya

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011—2016 dan 2016—2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop lantas merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran fee ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole pada tahun 2015 bernilai Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Baca juga: Dua tahanan KPK kasus korupsi Bursel tiba di Ambon, Tagop mendekam di Rutan Kelas IIA

KPK pun menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015.

Baca juga: KPK periksa Ketua DPRD Buru Selatan terkait kasus korupsi proyek jalan

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022