Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyatakan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 yang belum disalurkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke daerah tersebut mencapai Rp32 miliar.

Ketua DPRD Halut, Janlis Gehanua Kiton dihubungi dari Ternate, Minggu, menyatakan, DPRD secara kelembagaan meminta agar Gubernur Malut Abdul Gani Khasuba,.segera mengambil kebijakan agar pelunasan utang bisa dilaksanakan secepatnya.

"Banyak kegiatan pemerintahan yang terpaksa belum dapat dibayar kepada pihak ketiga akibat utang DBH dari Pemprov Malut tahun 2021 sampai sekarang belum ditransfer ke kas Pemda Halut," kata Janlis.

Menurut dia, dari data yang diperoleh, DBH yang belum dibayarkan yakni triwulan II, III, dan IV tahun 2021 dan jumlahnya pada kisaran Rp32 miliar. 

Menurutnya, keterlambatan tersebut sangat berpengaruh pada keuangan daerah, bahkan pada pembangunan fisik yang terkendala akibat dari lambannya Pemprov Malut atas pembayaran DBH yang ada.

Baca juga: Pemprov Malut belum bayarkan DBH Pemkab Halut Rp21 miliar,begini penjelasannya

"Harusnya piutang DBH Pemda Halut sudah harus dilunasi, bukan hanya janji akan bayar utang," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Halut keluhkan belum melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemkab Halmahera Utara (Halut) untuk triwulan II, III dan IV.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut, Mahmud Lasidji menyatakan, sampai saat ini dari triwulan II sampai dengan Triwulan IV belum di setor dari Provinsi ke Kas Daerah.

"Tentunya, nominal hutang DBH Provinsi Malut angkanya sangat fantastis, sebab, total di tiga triwulan, meskipun sudah dilakukan koordinasi hanya saja belum direalisasikan dan Pemda hanya bersifat menunggu dana transfer dari Provinsi Malut," katanya.

Baca juga: Pemkot Ternate gunakan DBH bayar Tunjangan Penghasilan Pegawai

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022