Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Alexander Hubert Pattipeilohy, terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan di daerah Mardika, Ambon, dengan hukuman 14 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana," kata JPU Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy, Selasa.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Luthfi Alzagladi dan didampingi dua hakim anggota.
Menurut JPU, sesuai hasil pemeriksaan di persidangan berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan alat bukti surat diperoleh sejumlah fakta.
"Benar pada Minggu, (13/3) 2022 sekira pukul 02:00 WIT bertempat di depan gerai Alfamidi Jalan Tulukabesy Ambon, korban Anglin Sinay berteriak ada orang pencuri dan orang yang diteriaki berlari menuju arah Gereja Bethel," jelas JPU.
Korban juga berlari mengejar orang yang diteriaki pencuri sampai di jalan sekitar depan gereja terjadi salah paham antara korban dengan anak-anak kompleks tersebut lalu dipukuli Febrian Sopacoa, Jacson Dahoklory dan Agusto Bobi Jakti yang masih di bawah umur.
Kemudian mereka membawa korban kepada saksi Victor Tehupuring untuk membawa pulang yang bersangkutan ke kawasan pagar seng yang bersebelahan jalan dengan gerai Alfamidi.
Selang 15 menit kemudian korban kembali bersama teman-temannya sekitar 10-15 orang di lokasi dirinya dipukuli dan menyerang anak-anak kompleks di situ.
Saksi Jacson yang berusaha melerai keributan ini juga dikeroyok korban bersama rekan-rekannya, termasuk saksi Reni Tarumaseli yang ingin melerai juga dikeroyok korban dan rekan mereka.
Perkelahian antara dua kelompok dengan para terdakwa dan saksi hingga pukul 03:00 WIT ini berujung penusukan terhadap seorang korban.
Baca juga: Polresta Ambon cari satu DPO pelaku pengeroyokan Talake
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana," kata JPU Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy, Selasa.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Luthfi Alzagladi dan didampingi dua hakim anggota.
Menurut JPU, sesuai hasil pemeriksaan di persidangan berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan alat bukti surat diperoleh sejumlah fakta.
"Benar pada Minggu, (13/3) 2022 sekira pukul 02:00 WIT bertempat di depan gerai Alfamidi Jalan Tulukabesy Ambon, korban Anglin Sinay berteriak ada orang pencuri dan orang yang diteriaki berlari menuju arah Gereja Bethel," jelas JPU.
Korban juga berlari mengejar orang yang diteriaki pencuri sampai di jalan sekitar depan gereja terjadi salah paham antara korban dengan anak-anak kompleks tersebut lalu dipukuli Febrian Sopacoa, Jacson Dahoklory dan Agusto Bobi Jakti yang masih di bawah umur.
Kemudian mereka membawa korban kepada saksi Victor Tehupuring untuk membawa pulang yang bersangkutan ke kawasan pagar seng yang bersebelahan jalan dengan gerai Alfamidi.
Selang 15 menit kemudian korban kembali bersama teman-temannya sekitar 10-15 orang di lokasi dirinya dipukuli dan menyerang anak-anak kompleks di situ.
Saksi Jacson yang berusaha melerai keributan ini juga dikeroyok korban bersama rekan-rekannya, termasuk saksi Reni Tarumaseli yang ingin melerai juga dikeroyok korban dan rekan mereka.
Perkelahian antara dua kelompok dengan para terdakwa dan saksi hingga pukul 03:00 WIT ini berujung penusukan terhadap seorang korban.
Baca juga: Polresta Ambon cari satu DPO pelaku pengeroyokan Talake
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022