Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta sebagian warga Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe agar tidak lagi melakukan aksi penyegelan kantor negeri (desa) yang mengganggu jalannya proses pemerintahan dan pelayanan publik.
 
“Aksi masyarakat memang merupakan bentuk aspirasi yang kita kaji dan tampung, tetapi pada prinsipnya pelayanan kepada masyarakat di kantor Negeri harus tetap berlangsung seperti biasa," kata Pj. Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Alfian Lewenussa, Kamis.

Ia mengatakan, aksi penyegelan dilatarbelakangi ketidakpuasan terhadap kinerja Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing, Arthur Solsolay.

“Ketidakpuasan terhadap kinerja dalam hal apa juga kita belum tahu pasti, tapi pada intinya kalau ada hal yang kurang, dapat bicarakan baik-baik. Jangan berbuat tindakan di luar kewenangan seperti penyegelan kantor. Namun apapun itu, kita hargai aspirasi sebagian warga sebagai bentuk kecintaan bagi Negeri," katanya.

Ia menyatakan, Pemkot telah menjadwalkan akan menerima aspirasi warga Urimessing secara resmi, sekaligus berdialog soal keresahan yang dirasakan masyarakat negeri Urimessing.

"Sudah dijadwalkan untuk pertemuan di Kantor Kecamatan Nusaniwe, bersama Asisten I, Kapolsek Nusaniwe, Camat, dan Pj. Kepala Pemerintahan Negeri namun warga tidak hadir," katanya.

Karena pertemuan belum terlaksana, maka Pemkot belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi keresahan dari sebagian warga Urimessing.

Dirinya berharap tidak ada lagi aksi penyegelan kantor negeri yang nantinya akan berdampak pada terhambat pelayanan publik yang merugikan masyarakat negeri sendiri.

Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing, Arthur Solsolay mengakui, aksi protes penyegelan ruang kerjanya oleh segelintir orang di kantor Negeri memang sempat terjadi, tetapi kemudian di buka dan suasana sudah kembali kondusif.

Menurut Solsolay, meski ruangannya sempat disegel, Pelayanan publik di kantor negeri tetap berjalan, karena hal itu merupakan tugas dan tanggungjawab yang diemban, selaku Pj. Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing.

"Pelayanan Publik tetap berjalan seperti biasa, tidak boleh pelayanan publik kita hentikan hanya karena ulah beberapa oknum," tandasnya.

Baca juga: Bandara dan Pelabuhan Aru Maluku sudah lepas dari "penyegelan adat", begini penjelasannya
Baca juga: Pemkot Ambon berupaya selesaikan masalah penyegelan dua sekolah

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022