Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa sejumlah saksi penerima pembayaran honor jasa pemeriksaan medis (medical check up) pemilihan calon kepala daerah di Maluku tahun 2016-2020 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

"Ada 10 saksi yang diperiksa, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara KPU dari empat kabupaten," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.

Mereka yang hadir antara lain dari KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Kepulauan Aru, ditambah seorang bendahara dari KPU Kabupaten Seram Timur.

Baca juga: Kejati Maluku telusuri anggaran pemeriksaan medis Pilkada Rp2 miliar

Menurut dia, para saksi penerima honorarium jasa pemeriksaan medis para calon kepala daerah untuk pilkada serentak 2016 hingga 2020 ini diminta hadir dengan membawa sejumlah bukti, termasuk kwitansi penerimaan honorarium.

Tujuannya untuk mencari bukti besaran nilai pembayaran serta siapa saja orang yang memberikan honor atau menandatangani kwitansi tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeriksaan medis para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2016 hingga 2020 senilai Rp2 miliar.

Ada tiga mantan Direktur RSUD Haulussy Ambon antara tahun 2016 hingga 2020 yang diperiksa, dua diantaranya adalah dr. Justini Pawa serta dr. Rita Taihitu, serta mantan Plh direktur dr. Rodrigo Limmon.

Kemudian untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan COVID-19 pada RSUD dr. M. Haulussy tahun anggaran 2020, penyidik juga memeriksa delapan orang saksi.

"Delapan saksi yang terdiri dari kepala ruangan dan perawat ini juga selaku penerima honorarium," ucapnya.

Baca juga: Penyidik periksa 15 saksi dugaan korupsi di RSUD Haulussy, usut tuntas

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022