Polda Maluku Utara (Malut), memproses dua oknum polisi yang diduga menabrak warga saat melintasi di jalan kawasan perumahan BTN Kota Ternate pada Minggu (10/7) malam.
"Sesuai perintah pimpinan mulai dari pak Kapolri hingga Kapolda setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk dua oknum anggota Polri di Malut," kata Kabid Humas Polda Malut Michael Irwan Tamsil ketika dihubungi di Ternate, Senin.
Kedua oknum polisi tersebut bertugas di Polda Maluku Utara, dan saat kejadian dalam kondisi mabuk minuman keras saat berkendaraan sehingga menabrak warga.
Michael mengatakan apabila dua oknum polisi tersebut memang terbukti bersalah, maka akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, ia mengingatkan kepada anggota Polda Malut lainnya supaya tidak melakukan pelanggaran,apalagi mengonsumsi minuman keras (miras).
"Apabila anggota ditemukan (mabuk-Red) miras akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Polisi tembak polisi di Duren Tiga dipicu insiden penodongan pistol ke istri Kadiv Propam
Sementara itu, Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko, menyatakan pihaknya mencatat ada sebanyak 69 anggota kepolisian di wilayah Malut telah melakukan pelanggaran disiplin dan 27 anggota pelanggaran kode etik.
"Jumlah tersebut tersebar, baik di Polda Maluku Utara maupun jajaran Polres kabupaten/kota sepanjang tahun 2022," kata.
Dia mengatakan, dari jumlah data pelanggaran disiplin dan kode etik ini tercatat sepanjang bulan Januari hingga Juni tahun 2022. "Untuk pelanggaran disiplin sendiri diantaranya, Polda Malut ada 6 kasus dari jumlah ini 5 kasus sudah sidang sementara 1 kasus belum sidang," kata Wahyu.
Menurut dia, untuk kesatuan Brimob ada 7 kasus, 3 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, Polairud 1 kasus sudah sidang, Polres Ternate 18 kasus sudah sidang semuanya.
Sedangkan, Polres Tidore ada 5 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 1 kasus belum sidang, Polres Halut 8 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, Polres Halbar ada 3 kasus sudah sidang semuanya.
Berikut untuk Polres Haltim ada 2 kasus semuanya sudah sidang, Polres Halsel ada 3 kasus semuanya sudah sidang, Polres Sula 10 kasus, 6 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, dan Polres Morotai ada 6 kasus semuanya sudah sidang.
Baca juga: Polisi kembali periksa CCTV di rumah Kadiv Propam, kasus polisi tembak polisi masih buram
Baca juga: Seorang oknum polisi di Malut dipecat karena telantarkan istrinya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Sesuai perintah pimpinan mulai dari pak Kapolri hingga Kapolda setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk dua oknum anggota Polri di Malut," kata Kabid Humas Polda Malut Michael Irwan Tamsil ketika dihubungi di Ternate, Senin.
Kedua oknum polisi tersebut bertugas di Polda Maluku Utara, dan saat kejadian dalam kondisi mabuk minuman keras saat berkendaraan sehingga menabrak warga.
Michael mengatakan apabila dua oknum polisi tersebut memang terbukti bersalah, maka akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, ia mengingatkan kepada anggota Polda Malut lainnya supaya tidak melakukan pelanggaran,apalagi mengonsumsi minuman keras (miras).
"Apabila anggota ditemukan (mabuk-Red) miras akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga: Polisi tembak polisi di Duren Tiga dipicu insiden penodongan pistol ke istri Kadiv Propam
Sementara itu, Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko, menyatakan pihaknya mencatat ada sebanyak 69 anggota kepolisian di wilayah Malut telah melakukan pelanggaran disiplin dan 27 anggota pelanggaran kode etik.
"Jumlah tersebut tersebar, baik di Polda Maluku Utara maupun jajaran Polres kabupaten/kota sepanjang tahun 2022," kata.
Dia mengatakan, dari jumlah data pelanggaran disiplin dan kode etik ini tercatat sepanjang bulan Januari hingga Juni tahun 2022. "Untuk pelanggaran disiplin sendiri diantaranya, Polda Malut ada 6 kasus dari jumlah ini 5 kasus sudah sidang sementara 1 kasus belum sidang," kata Wahyu.
Menurut dia, untuk kesatuan Brimob ada 7 kasus, 3 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, Polairud 1 kasus sudah sidang, Polres Ternate 18 kasus sudah sidang semuanya.
Sedangkan, Polres Tidore ada 5 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 1 kasus belum sidang, Polres Halut 8 kasus, 4 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, Polres Halbar ada 3 kasus sudah sidang semuanya.
Berikut untuk Polres Haltim ada 2 kasus semuanya sudah sidang, Polres Halsel ada 3 kasus semuanya sudah sidang, Polres Sula 10 kasus, 6 kasus sudah sidang dan 4 kasus belum sidang, dan Polres Morotai ada 6 kasus semuanya sudah sidang.
Baca juga: Polisi kembali periksa CCTV di rumah Kadiv Propam, kasus polisi tembak polisi masih buram
Baca juga: Seorang oknum polisi di Malut dipecat karena telantarkan istrinya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022