Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease masih mendalami kasus 100 gram sabu senilai Rp300 juta asal Kalimantan Selatan (Kalsel), yang masuk ke Ambon setelah satu tersangka berhasil diciduk polisi setempat. 

"Pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi ini setelah polisi menangkap seorang pelaku berinisial RDS alias I pada Sabtu, (16/7) dan mengaku menerima kiriman sabu dari seorang napi di Kalsel," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora di Ambon, Jumat.

RDS yang merupakan karyawan swasta sebuah perusahaan jasa pengiriman barang ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Polresta setelah diamankan di Kompleks Perumahan BTN Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca juga: Dua oknum polisi Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap karena terlibat jaringan narkoba

Kemudian dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket kiriman barang berisikan sabu seberat 100 gram dari seseorang yang berstatus napi yang menjalani hukuman di salah satu lapas di  Kalsel.

Polisi masih melakukan pendalaman tetapi belum ada rencana mendatangkan pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengendali narkoba dari dalam lapas di Kalsel, katanya.

Tersangka RDS dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Baca juga: 58 pegawai Lapas Ternate negatif narkoba saat tes urine
Baca juga: Dua karyawan perusahaan nikel di Halteng jadi tersangka kasus narkoba

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022