Majelis Hakim Tipikor Ambon menegur pengunjung yang membuat keributan, karena memprotes jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang dugaan korupsi Dana Desa-ADD Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2018-2019 atas terdakwa Hasan Res Lestaluhu.
Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Rabu, awalnya tim penasihat hukum (PH) terdakwa meminta dilakukan pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU.
Pada sidang perdana pekan sebelumnya, tim PH mengaku telah mengecek kejaksaan namun belum ada agenda persidangan.
Argumentasi penasihat hukum langsung disambut seorang pengunjung secara spontan yang berteriak membenarkan penjelasan penasihat hukum dan menyalahkan tim JPU, sehingga ditegur majelis hakim.
"Para pengunjung jauh-jauh datang dari Tulehu hanya untuk mendengar dan diharapkan tidak membuat keributan, dilarang mengambil gambar jalannya proses persidangan tanpa izin, dan tidak boleh minum dalam ruang sidang," kata majelis hakim.
Baca juga: Muhammad Rasmin Sulla jalani sidang perdana kasus korupsi dana desa Rukun Jaya SBT
Kemudian permintaan penasihat hukum untuk melakukan eksepsi juga tidak dikabulkan majelis hakim, karena agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan sudah tercatat di Mahkamah Agung RI.
"Eksepsinya tidak bisa dilakukan dan nanti disampaikan pada saat agenda pembelaan," kata majelis hakim.
Dua terdakwa dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp750 juta ini adalah Hasan Res Lestaluhu dan bendahara JS sebagai terdakwa.
Keduanya dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi Dana Desa Buano Utara jalani sidang perdana, didakwa rugikan negara Rp1,416 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota, di Ambon, Rabu, awalnya tim penasihat hukum (PH) terdakwa meminta dilakukan pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU.
Pada sidang perdana pekan sebelumnya, tim PH mengaku telah mengecek kejaksaan namun belum ada agenda persidangan.
Argumentasi penasihat hukum langsung disambut seorang pengunjung secara spontan yang berteriak membenarkan penjelasan penasihat hukum dan menyalahkan tim JPU, sehingga ditegur majelis hakim.
"Para pengunjung jauh-jauh datang dari Tulehu hanya untuk mendengar dan diharapkan tidak membuat keributan, dilarang mengambil gambar jalannya proses persidangan tanpa izin, dan tidak boleh minum dalam ruang sidang," kata majelis hakim.
Baca juga: Muhammad Rasmin Sulla jalani sidang perdana kasus korupsi dana desa Rukun Jaya SBT
Kemudian permintaan penasihat hukum untuk melakukan eksepsi juga tidak dikabulkan majelis hakim, karena agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan sudah tercatat di Mahkamah Agung RI.
"Eksepsinya tidak bisa dilakukan dan nanti disampaikan pada saat agenda pembelaan," kata majelis hakim.
Dua terdakwa dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp750 juta ini adalah Hasan Res Lestaluhu dan bendahara JS sebagai terdakwa.
Keduanya dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi Dana Desa Buano Utara jalani sidang perdana, didakwa rugikan negara Rp1,416 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022