Sejumlah pemuda mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat Ternate, Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa di Ternate, Senin, untuk mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2018.
Aksi massa tersebut masa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate agar menetapkan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Haornas bersama dua tersangka lainnya yakni YC dan Sukarjan Hirto.
Koordinator Massa Aksi, Hasrullah, dalam orasinya mengatakan, Wali Kota Ternate juga harus ditetapkan tersangka karena sebagai Ketua Panitia Kegiatan dan juga Ketua TPAD pada kegiatan Haornas.
"Kami hanya ingin kasih tahu saja kalau Wali Kota adalah bagian dari Kasus ini. Karena tidak mungkin dia tidak mengetahui aliran penganggaran pada kegiatan Haornas, karena dia adalah selaku ketua panitia dan ketua tim TPAD pada waktu itu, dan dia pasti tahu semua alur penganggaran nya," ujarnya.
Selain itu, kata Hasrullah jika Wali Kota Ternate mangkir atau tidak kooperatif dalam pemanggilan penyidik maka harus dilakukan pemanggilan paksa hal tersebut harus diberlakukan sama seperti tersangka pertama yakni YC.
Dia menyebut, tersangka pertama itu karena dia mangkir dari panggilan Jaksa lalu dia ditetapkan sebagai DPO dan dijemput paksa dengan dalil tidak kooperatif. Wali kota juga harus dijemput paksa kalau mangkir dari panggilan Jaksa.
"Kalau tidak berarti ada kejanggalan dalam penetapan tersangka pertama dan kedua. Untuk itu kami menuntut kejari tetap kan tersangka karena dia sebagai ketua panitia juga panitia Haornas," tegas Hasrullah.
Massa yang tiba di depan kantor Walikota itu menggunakan satu unit mobil L300 yang disertai spanduk bertuliskan Ternate bergerak, Ternate Menggugat. Sekitar pukul 12.15 WIT masa lalu melanjutkan aksinya di kantor Kejari Ternate.
Baca juga: Penyidik Kejari Ternate geledah kantor dinas pemuda dan olahraga
Secara terpisah Plh Kasi Intel Kejari Ternate, Muhammad Adung mengatakan, meski sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan dia meminta semua pihak agar tetap bersabar.
"Proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai kalau sudah selesai nanti kami sampaikan karena tahapan ini masih panjang jadi nanti nya informasi yang akan kita sampaikan ke publik haru jelas jangan sampai ada pertanyaan liar di masyarakat," katanya.
Ditanya terkait dengan surat permohonan penangguhan penahanan, akan dipertimbangkan dari tim penyidik melalui petunjuk pimpinan.
"Penangguhan itu hak tersangka yang pasti nanti kita lihat saja dulu, karena prosesnya masih jalan juga," katanya.
Penetapan tersangka terhadap Plt Kadisperkim Kota Ternate itu berdasarkan surat nomor: TAP-03/02.10/fd.2/07/2022 atas nama Sukarjan Hirto pada tanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kajari Ternate, Abdullah. SH ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: Print-610/Q..2.10/Fd.2.07/2022, 29 Juli 2022.
Baca juga: Kejaksaan tahan pejabat Ternate sebagai tersangka korupsi Haornas, anak tersangka langsung pingsan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Aksi massa tersebut masa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate agar menetapkan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Haornas bersama dua tersangka lainnya yakni YC dan Sukarjan Hirto.
Koordinator Massa Aksi, Hasrullah, dalam orasinya mengatakan, Wali Kota Ternate juga harus ditetapkan tersangka karena sebagai Ketua Panitia Kegiatan dan juga Ketua TPAD pada kegiatan Haornas.
"Kami hanya ingin kasih tahu saja kalau Wali Kota adalah bagian dari Kasus ini. Karena tidak mungkin dia tidak mengetahui aliran penganggaran pada kegiatan Haornas, karena dia adalah selaku ketua panitia dan ketua tim TPAD pada waktu itu, dan dia pasti tahu semua alur penganggaran nya," ujarnya.
Selain itu, kata Hasrullah jika Wali Kota Ternate mangkir atau tidak kooperatif dalam pemanggilan penyidik maka harus dilakukan pemanggilan paksa hal tersebut harus diberlakukan sama seperti tersangka pertama yakni YC.
Dia menyebut, tersangka pertama itu karena dia mangkir dari panggilan Jaksa lalu dia ditetapkan sebagai DPO dan dijemput paksa dengan dalil tidak kooperatif. Wali kota juga harus dijemput paksa kalau mangkir dari panggilan Jaksa.
"Kalau tidak berarti ada kejanggalan dalam penetapan tersangka pertama dan kedua. Untuk itu kami menuntut kejari tetap kan tersangka karena dia sebagai ketua panitia juga panitia Haornas," tegas Hasrullah.
Massa yang tiba di depan kantor Walikota itu menggunakan satu unit mobil L300 yang disertai spanduk bertuliskan Ternate bergerak, Ternate Menggugat. Sekitar pukul 12.15 WIT masa lalu melanjutkan aksinya di kantor Kejari Ternate.
Baca juga: Penyidik Kejari Ternate geledah kantor dinas pemuda dan olahraga
Secara terpisah Plh Kasi Intel Kejari Ternate, Muhammad Adung mengatakan, meski sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan dia meminta semua pihak agar tetap bersabar.
"Proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai kalau sudah selesai nanti kami sampaikan karena tahapan ini masih panjang jadi nanti nya informasi yang akan kita sampaikan ke publik haru jelas jangan sampai ada pertanyaan liar di masyarakat," katanya.
Ditanya terkait dengan surat permohonan penangguhan penahanan, akan dipertimbangkan dari tim penyidik melalui petunjuk pimpinan.
"Penangguhan itu hak tersangka yang pasti nanti kita lihat saja dulu, karena prosesnya masih jalan juga," katanya.
Penetapan tersangka terhadap Plt Kadisperkim Kota Ternate itu berdasarkan surat nomor: TAP-03/02.10/fd.2/07/2022 atas nama Sukarjan Hirto pada tanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kajari Ternate, Abdullah. SH ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: Print-610/Q..2.10/Fd.2.07/2022, 29 Juli 2022.
Baca juga: Kejaksaan tahan pejabat Ternate sebagai tersangka korupsi Haornas, anak tersangka langsung pingsan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022