Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menahan Sukarjan Hirto setelah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Ternate itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan Hari Olah Raga Nasional atau Haornas Ternate 2018.

"Tersangka berinisial SH alias Sukarjan yang ditahan ini merupakan mantan Kadispora Kota Ternate dan saat ini masih menjabat sebagai Plt Dinas Perkim Kota Ternate," kata Plh Kasi Intel, Muhammad Adung di Ternate, Jumat.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Ternate ini ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/7), dan langsung dilakukan penahanan sekitar pukul 16.27 WIT.

Adung mengatakan Penyidik Kejari Ternate menduga ada korupsi pada anggaran belanja sewa generator/genset, belanja sewa sound system, belanja sewa perlengkapan dan peralatan pada kegiatan Haornas Kota Ternate tahun 2018. Sukarjan pada saat pelaksanaan Haornas 2018 menjadi sekretaris kegiatan tersebut.

Baca juga: Penyidik Kejari Ternate geledah kantor dinas pemuda dan olahraga

Tersangka terlihat keluar dari ruangan penyidik dengan memakai baju rompi pink dengan tangan diborgol. SH lalu digiring menuju ke Rutan Kelas llB Ternate untuk penahanan selama 20 hari ke depan.

Usai dimasukkan ke dalam mobil tahanan salah anak perempuan SH terjatuh pingsan karena terguncang melihat ayahnya ditahan. 

Sebelumnya pada Rabu (21/7) lalu, Kejari juga telah menetapkan pengusaha berinisial YC alias Yulianti, sebagai tersangka kasus itu.

YC merupakan Direktur CV. NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional  kegiatan Haornas. 

Kegiatan Haornas bersumber dari dua anggaran yakni APBN senilai Rp2,5 miliar dan APBD Kota Ternate senilai Rp2,8 miliar.

Sementara itu, Sekkot Ternate Jusur Sunya, menyatakan Pemkot Ternate pertimbangkan opsi untuk memberhentikan Sukarjan Hirto dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ternate. 

Baca juga: Kejari Ternate tahan satu tersangka korupsi dana Haornas 2018, begini penjelasannya

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022