Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease melimpahkan berkas acara pemeriksaan dan satu tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Hitumessing, Kecamatan Leihitu kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
"Sudah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tipikor pengelolaan DD-ADD Negeri Hitumessing tahun anggaran 2017," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis.
Baca juga: Hakim Tipikor Ambon tegur pengunjung karena protes jaksa di sidang korupsi Dana Desa Tulehu
Satu tersangka dalam perkara ini adalah ES alias D (43) selaku mantan penjabat kepala pemerintahan Negeri (Desa) Hitumessing tahun 2017.
Menurut dia, penanganan perkara ini awalnya didasarkan Laporan Polisi nomor : LP/34/I/2020/Maluku/Res Ambon, tanggal 13 Januari 2020.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Polisi: korupsi DD-ADD Hitumesing Maluku rugikan negara Rp507,9 juta
Yang bersangkutan juga dijerat melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Kasi Pidsus Kejaksanaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy dan juga dihadiri kuasa hukum tersangka.
Baca juga: PT Ambon kurangi vonis satu terdakwa korupsi dana desa Haria
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Sudah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tipikor pengelolaan DD-ADD Negeri Hitumessing tahun anggaran 2017," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis.
Baca juga: Hakim Tipikor Ambon tegur pengunjung karena protes jaksa di sidang korupsi Dana Desa Tulehu
Satu tersangka dalam perkara ini adalah ES alias D (43) selaku mantan penjabat kepala pemerintahan Negeri (Desa) Hitumessing tahun 2017.
Menurut dia, penanganan perkara ini awalnya didasarkan Laporan Polisi nomor : LP/34/I/2020/Maluku/Res Ambon, tanggal 13 Januari 2020.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Polisi: korupsi DD-ADD Hitumesing Maluku rugikan negara Rp507,9 juta
Yang bersangkutan juga dijerat melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Kasi Pidsus Kejaksanaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy dan juga dihadiri kuasa hukum tersangka.
Baca juga: PT Ambon kurangi vonis satu terdakwa korupsi dana desa Haria
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022