Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat nomor B 1909 RFH, yang menabrak kendaraan dinas Patroli Jalan Raya (PJR) dan kendaraan dinas TNI pada Jumat (5/8).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman mengatakan identitas pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial JFA (20) dan menggunakan pelat nomor palsu.

"Iya yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Latif Usman di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil berpelat RFH yang menabrak anggota kepolisian di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengemudi sempat melarikan diri usai menabrak sebelum akhirnya ditangkap petugas di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Kereta api tabrak angkot di Medan tewaskan lima penumpang, supir lalai

Kronologi kejadian itu berawal saat anggota polisi curiga dengan keberadaan mobil berpelat RFH dan menggunakan "strobo".

Pengemudi mobil pelat RFH itu kemudian diamankan polisi di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Terkait kondisi anggota polisi yang ditabrak tersebut mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan.


Baca juga: Tabrakan maut di Ambon tewaskan satu prajurit TNI AD

Pewarta: Yogi Rachman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022