Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, melakukan pendataan kembali tenaga honorer dan kontak menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB).
"Kita telah menerima surat dari Menpan terkait pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Ambon Benny Selanno, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, hasil pemetaan tenaga non ASN wajib disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022.
"BKD akan melakukan pendataan sehingga diharapkan seluruh persyaratan harus dimasukkan ke BKD paling lambat 15 Agustus 2022," katanya.
Sebelumnya Pemkot telah melakukan pendataan tenaga honor dan kontrak seiring rencana penghapusan tenaga honorer, sehingga
dilakukan upaya mengajukan formasi PPPK untuk beberapa tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK.
Baca juga: Pemkot Ambon berencana naikan upah tenaga honorer di sekolah, gaji honorer jauh di bawah standar
Upaya pendataan tahap pertama dilakukan pimpinan OPD dan kepala sekolah selanjutnya
Akan dilakukan penandatanganan mutlak Wali Kota sebagai pejabat kepegawaian, sehingga BKD akan meneliti semua berkas yang masuk.
Sebelumnya Pemkot telah mengusulkan formasi sebanyak 1.140 tenaga menjadi P3K, sebagian besar terdiri dari formasi guru sebanyak 940 orang.
"Sisanya tenaga kesehatan dan teknis lainnya yang saat ini sementara dilakukan verifikasi dan validasi data," katanya.
Baca juga: Pemkot Ambon ajukan formasi P3K guru dan tenaga kesehatan, antisipasi penghapusan pegawai honorer
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Kita telah menerima surat dari Menpan terkait pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Ambon Benny Selanno, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, hasil pemetaan tenaga non ASN wajib disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022.
"BKD akan melakukan pendataan sehingga diharapkan seluruh persyaratan harus dimasukkan ke BKD paling lambat 15 Agustus 2022," katanya.
Sebelumnya Pemkot telah melakukan pendataan tenaga honor dan kontrak seiring rencana penghapusan tenaga honorer, sehingga
dilakukan upaya mengajukan formasi PPPK untuk beberapa tenaga strategis yang bisa dialihkan status menjadi PPPK.
Baca juga: Pemkot Ambon berencana naikan upah tenaga honorer di sekolah, gaji honorer jauh di bawah standar
Upaya pendataan tahap pertama dilakukan pimpinan OPD dan kepala sekolah selanjutnya
Akan dilakukan penandatanganan mutlak Wali Kota sebagai pejabat kepegawaian, sehingga BKD akan meneliti semua berkas yang masuk.
Sebelumnya Pemkot telah mengusulkan formasi sebanyak 1.140 tenaga menjadi P3K, sebagian besar terdiri dari formasi guru sebanyak 940 orang.
"Sisanya tenaga kesehatan dan teknis lainnya yang saat ini sementara dilakukan verifikasi dan validasi data," katanya.
Baca juga: Pemkot Ambon ajukan formasi P3K guru dan tenaga kesehatan, antisipasi penghapusan pegawai honorer
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022