Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Maluku menyerahkan santunan kematian kepada dua orang ahli waris pekerja rentan di Kota Ambon.

Santunan kematian diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo kepada dua ahli waris pekerja rentan di Dusun Kayu Putih Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Selasa.

Ari mengatakan pekerja rentan tersebut meninggal dunia karena sakit sehingga menerima santunan jaminan kematian masing- masing sebesar Rp42 juta.

Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Kota Ambon, Lucky Nikijumuw yang berinisiatif memberikan perlindungan kepada warga di sekitar tempat tinggal dengan membayar iuran untuk melindungi pekerja rentan.

Baca juga: 4.782 pekerja rentan dan non ASN di MBD dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja rentan yang dilindungi program jaminan sosial di antaranya tukang ojek, pekerja bengkel, tukang bangunan.

Ia menyatakan saat ini masyarakat Kayu Tiga yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 300 orang.

"Pak Lucky selama ini mendaftarkan warga terutama pekerja rentan di Kayu Tiga Negeri Soya sebagai peserta BPJS Ketegakerjaan, sehingga dirasakan ahli waris dengan mendapatkan santunan kematian," katanya.

Baca juga: Unlesa Kepulauan Tanimbar dan BPJAMSOSTEK kerja sama perlindungan sosial untuk civitas akademika

Ahli waris penerima santunan, Melvin Ferdinandus menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Kota Ambon yang telah mendaftarkan istrinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapatkan santunan kematian.

"Santunan yang kami terima akan digunakan untuk kelanjutan biaya pendidikan anak- anak. Kami sangat terbantu sekali dengan program ini,” kata Melvin.


Baca juga: DPRD Ambon dorong juru parkir ikut program BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan untuk pekerja nonformal

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022