Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) dan BPJAMSOSTEK Maluku melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) perlindungan sosial bagi civitas akademika, dan mahasiswa magang di perguruan tinggi tersebut.

Penandatanganan MoU dilakukan Rektor Unlesa Ferly A Sairmaly dan Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Maluku Dwi Ari Wibowo, di Saumlaki, Maluku, Rabu.

Ketua Yayasan Unlesa Polikarpus Lalamafu mengatakan, perlindungan sosial merupakan bentuk kepedulian dengan berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan seluruh civitas akademika dan seluruh mahasiswa PKL atau KKN.

Baca juga: DPRD Ambon dorong juru parkir ikut program BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan untuk pekerja nonformal

"Kami berupaya memberikan perlindungan demi kesejahteraan seluruh civitas akademika," katanya.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Maluku Dwi Ari Wibowo menyambut baik kerja sama guna meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada civitas akademika dan mahasiswa Unlesa.

BPJAMSOSTEK memiliki lima program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Maluku kenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, begini penjelasannya

BPJAMSOSTEK, katanya, saat ini tidak hanya berfokus pada sektor formal saja tetapi juga sektor nonformal.

"Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi pada siapa saja dan tidak mengenal waktu dan tempat," ujarnya.

Ari menjelaskan, biaya kecelakaan kerja dan biaya ambulans, perawatan medis sampai pada tahap rehabilitasi, berapapun biayanya akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

"Dalam pengelolaannya, BPJAMSOSTEK tentunya memungut iuran, tetapi iuran tersebut selama ini tidak ada kenaikan tarif yang ada malah kenaikan manfaat yang dirasakan oleh peserta," katanya.


Baca juga: Disnakertrans-BPJAMSOSTEK Maluku sinergi pengawasan ketenagakerjaan, begini penjelasannya

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022