Pemerintah mengecam keras niat dan ajakan dari sejumlah pihak yang secara terbuka menyerukan makar dalam menyikapi keinginan pembubaran ormas pelaku kekerasan yang diinstruksikan Presiden. "Sungguh disayangkan bahwa beberapa pihak telah memaknai pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pembubaran ormas secara tidak utuh, bahkan ada yang memunculkan reaksi berlebih," demikian siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat. Padahal pernyataan Presiden Yudhoyono yang disampaikan saat menghadiri Peringatan Hari Pers Nasional di Kupang tersebut secara jelas menyebutkan ormas yang melakukan tindakan kekerasan, pengrusakan atau perbuatan lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan tegas yang diinstruksikan Presiden untuk membubarkan ormas yang melakukan tindakan anarkis akan dilakukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 8 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1986. Langkah ini dimaksudkan agar keamanan negara dan ketertiban masyarakat dapat tetap dijaga dan dijamin secara bermartabat. Segenap bangsa Indonesia khususunya para tokoh agama,tokoh masyarakat, tokoh pendidikan dan segenap warga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dan dapat tetap memelihara kerukunan dan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sesuai dengan tataran kewenangan dan kapasitas masing-masing.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011