Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), berhasil menangkap pelaku pembunuhan Erna Wirin, wanita 30 tahun yang ditemukan tewas terkubur di kebunnya, Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, SBB pada pekan lalu. 

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan di SBB, Kamis, mengatakan tersangka adalah Frans Rumahlesin (41 tahun), yang merupakan suami korban sendiri. Ia ditangkap saat bersembunyi di  Desa Neniari, Kecamatan Seram Barat, SBB. 

"Tersangka ditangkap di rumah iparnya di  Desa Neniari, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB pada Selasa (16/8/) sekitar pukul 01.40 WIT," kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, saat konferensi pers di Aula Polres SBB.

Ia mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan, merampas nyawa orang lain, dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Motif sehingga tersangka tega menganiaya istrinya sendiri hingga meregang nyawa, yaitu akibat cemburu.

Dennie menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, penganiyaan terhadap istrinya dilakukan pada Sabtu, (9/7) sekitar pukul 22.00 WIT di rumahnya yang berada di Desa Nuruwe.

"Tersangka baru mengetahui kalau korban meninggal dunia saat dia bangun pagi (Minggu) dan melihat korban sudah dalam keadaan kaku serta dingin," ungkapnya.

Baca juga: Menunggu jejak viral Kapolri selesaikan kasus Brigadir J

Tak berselang lama, menantunya datang bersama anak tersangka. Tersangka kemudian memberitahukan kalau dirinya telah membunuh korban.

"Tersangka menyampaikan kepada mereka berdua (menantu dan anaknya) bahwa telah membunuh ibunya dan mereka berdua sempat melihat korban yang sudah terbujur kaku di kamar," kata Dennie mengutip pengakuan tersangka.

Mengetahui korban sudah meninggal, anak dan menantu tersangka kemudian pergi meninggalkannya. Saat itu tersangka sedang bersama kedua anaknya yang lain berusia tujuh dan satu tahun. 

"Kemudian karena panik dan takut diketahui oleh orang lain tersangka menggali kubur dengan kedalaman 25 cm dengan panjang tidak sampai 2 meter dan lebar 80 cm menggunakan parang dan linggis. Kemudian tersangka menggendong korban turun dari rumahnya lalu menyeretnya sejauh 15 meter dari rumah ke kolam yang digalinya tersebut, lalu menutup dengan daun pisang dan daun kelapa kemudian membakarnya," jelasnya.

Baca juga: Komnas HAM periksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob sore ini

Kejadian itu baru terungkap pada Minggu (7/8/) lalu sekitar pukul 12.00 WIT. Tim penyidik Satreskrim Polres SBB bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya ternyata pelaku pembunuhan adalah suami sendiri.

"Tersangka telah melarikan diri ke hutan sejak hari Minggu, kemudian dilakukan pengejaran selama seminggu dan berhasil ditangkap," ujarnya.

Dennie mengaku, saat ini tersangka sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres SBB. Ia disangkakan menggunakan Pasal 340 subsider pasal 338, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Barang bukti yang sudah diamankan yaitu satu buah parang, linggis, satu celana pendek warna hijau dengan motif batik, dan satu buah kasur berwarna ungu," sebut Dannie.

Baca juga: Timsus Polri umumkan jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi pada Jumat

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022