Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan, oknum anggota Brimob berpangkat Brigadir Andre Batuwael, yang menewaskan seorang warga di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Namlea.

“Kepolisian sudah serahkan ke jaksa kemudian jaksa serahkan ke pengadilan. Sekarang sudah di pengadilan dan sedang sidang,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat.

Roem mengatakan meskipun terancam dipecat status Brimob Andre Batuwael belum dapat diputuskan karena masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri Namlea.

“Kami masih menunggu keputusan dari pengadilan, bagaimana keputusannya, baru dari kepolisian bisa mengambil langkah,” ungkapnya.

Baca juga: Polda Maluku kesulitan awasi penambang emas ilegal Gunung Botak, anggaran pengamanan tidak ada

Sementara itu, Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin mengatakan, kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum Brimob Andre Batuwael, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah diserahkan tersangka serta barang bukti-nya ke kejaksaan sejak beberapa lalu.

“Dan sudah beberapa kali sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Namlea. Untuk kelanjutan sidangnya, itu yang tahu dari Pengadilan Negeri Namlea,” ujarnya.

Baca juga: Legislator akui ribuan orang masuk Gunung Botak untuk penambangan ilegal

Oknum anggota Brimob berpangkat Brigadir Andre Batuwael, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga oleh kepolisian saat terlibat perselisihan di area tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, pada 29 Januari 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Rusdin Nurlatu, insiden bermula dari kesalahpahaman antara Brigpol Andre Batuwael dengan korban Andi Latbual, akibat kolam milik korban rusak karena aktivitas penambangan metode milik kakak dari Brigpol Andre, Toni Batuwael.

Oknum Brimob tersebut tidak terima diprotes korban, kemudian dia mengambil senjata senapan jenis AK47 miliknya dan menembak korban Andi Latbual. Korban tewas dengan tiga luka tembak.

Dalam insiden itu juga terungkap ternyata oknum Brimob tersebut menjadi beking aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak.

Baca juga: Kapolda Maluku perintahkan beri hukuman berat kepada PETI

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022