Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan bukti elektronik dari penggeledahan di empat fakultas Universitas Lampung (Unila), Kota Bandarlampung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, menyebutkan keempat fakultas yang digeledah pada Rabu (14/9) itu adalah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Fakultas Pertanian.

"Rabu (14/9), tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa fakultas di Unila, yaitu Fakultas MIPA, FISIP, FEB, dan Pertanian. Dari lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menjerat mantan rektor Unila Karomani sebagai tersangka.

"Berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," tambahnya.



Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) selaku tersangka penerima suap. Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan saat menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, tersangka Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Baca juga: KPK geledah sejumlah lokasi di Ambon, termasuk rumah anak Wali Kota Richard Louhenapessy

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022