Tim Penyidik KPK kembali menggeledah sejumlah lokasi berbeda di Kota Ambon, Maluku, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy.

Penggeledahan di antaranya di rumah dinas Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler, di kawasan Karang Panjang dan rumah pribadi di kawasan Galunggung Batu Merah, serta rumah pribadi anak Richard Louhanapessy di kawasan Lateri, Ambon, Kamis

Selain itu sejumlah OPD juga dilgeledah yakni Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Inspektorat Ambon. Sejumlah dokumen disita untuk keperluan pemeriksaan.

Baca juga: KPK geledah rumah dari pihak terkait kasus Wali Kota Ambon, siapa pemiliknya?

Hari sebelumnya, Rabu (18/5) tim penyidik juga telah menggeledah rumah Louhanapesy di kawasan Karang Panjang, rumah pribadinya di kawasan Kayu Putih, rumah pribadi staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH), di kawasan Kayu Putih.

Juga di rumah pribadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ambon, Fernanda Louhanapessy, di kawasan Amahusu.

Baca juga: KPK temukan catatan penentuan "fee" proyek kasus suap Wali Kota Ambon, kasus terus bergulir

Selain itu juga menggeledah dua kantor OPD yakni Dinas (PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sebelumnya KPK menahan Louhenapessy setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) di Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2020, Louhanapessy yang menjabat wali kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan. Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Ambon.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Sedangkan Louhanapessy dan Hehanusa sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK temukan oknum pegawai musnahkan barang bukti kasus Wali Kota Ambon, kok bisa?

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022