Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Perdagangan menandatangani nota kesepahaman mencegah terjadi tindak pidana korupsi di sektor perdagangan lewat pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan oleh kejaksaan.
“Intinya sinergitas, kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan yang utamanya lagi setelah “gempa bumi” (kasus korupsi CPO) di perdagangan saya coba memperbaiki yang ada, jangan sampai terulang kembali,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Lobby Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, usai penandatanganan MOU, Jumat.
Menurut Jaksa Agung, kerja sama antara pihaknya dengan Kemendag meliputi pertukaran data atau informasi, pengamanan pembangunan strategis bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata serta tata usaha negara.
Kemudian, kerja sama dalam hal koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum. Koordinasi dalam rangka optimalisasi dalam kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri.
Peningkatan kompetensi sumber daya manusia seperti pelatihan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag oleh Kejaksaan Agung.
“Bentuk kerja sama lainnya sesuai dengan ada permasalahan apa, kebutuhan apa, kami akan mendukung penuh kegiatan-kegiatan di Kementerian Perdagangan, bagaimana Kementerian Perdagangan salah satu instansi sangat strategis dalam rangka hajat hidup orang banyak,” kata Burhanuddin.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan kerja sama ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta keberanian bagai jajaran di Kementerian Perdagangan untuk mengambil keputusan. Karena sejak terungkap-nya perkara korupsi ekspor CPO untuk minyak goreng, membuat jajarannya ragu dan hati-hati dalam bertindak.
Di satu sisi, kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, Kementerian Perdagangan merupakan pintu untuk mendukung sektor-sektor lainnya, jika pengambilan keputusan atau kebijakan terlambat akan berdampak pada terganggunya stabilitas perekonomian nasional.
“Karena kita tau di Kementerian Perdagangan memang ada masalah, saya berharap itu tidak menjadi teman-teman di Kementerian Perdagangan tidak berani mengambil keputusan penting, karena Kementerian Perdagangan diperintahkan Presiden untuk menjaga, memastikan ketersediaan pangan dan harga terjangkau,” kata Zulhas.
Jaksa Agung dan Menteri Perdagangan sepakat bahwa kerja sama ini adalah langkah pencegahan agar kinerja di Kementerian Perdagangan dalam hal ekspor dan impor dapat berjalan dengan baik demi kemajuan Bangsa Indonesia.
Baca juga: Kejagung nonaktifkan oknum ASN tersangka rudapaksa anak di SBB Maluku
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022