Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap Dirut RSU Chasan Boesoerie (CB) Ternate dr Syamsul Bahri dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS dan non-PNS.
Baca juga: Kejagung dan Kemendag sepakat cegah korupsi sektor perdagangan
"Direktur RSU CB Syamsul Bahri telah diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pemotongan TPP," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Malut Richard Sinaga di Ternate, Sabtu (17/9).
Dia menjelaskan Dirut RSU CB telah diperiksa pada Jumat (16/9) bersama 17 orang yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Mereka diperiksa terkait laporan kasus dugaan pemotongan TPP terhadap 900 pegawai.
"Penyidik telah memeriksa 17 orang pegawai RSU dan dari pemeriksaan itu, delapan orang di antaranya merupakan pegawai RSUD dan tiga orang berstatus dokter," katanya.
Pemeriksaan yang dilakukan itu, merupakan laporan dari pegawai RSU CB Ternate terkait tuntutan untuk menyelidiki dugaan pemotongan TPP selama 10 bulan, jasa pelayanan BPJS, pemotongan TPP secara sepihak manajemen RSUD dan 50 persen TPP yang melekat pada hari raya sesuai peraturan presiden, sehingga secara rinci yang belum terbayar hak-hak para perawat dan dokter selama 10 bulan, yaitu tiga bulan pada 2020, dua bulan tahun 2021, dan lima bulan tahun 2022.
Selain itu, jasa pelayanan BPJS yang belum dibayarkan terhitung bulan Maret 2022 sampai sekarang, ternyata dana BPJS sudah masuk kas RSU CB sampai bulan Juli 2022.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi dana pembangunan Puskesmas Karawai mulai diadili, begini penjelasannya
Richard menyatakan kasus yang ditangani itu dalam tahapan penyelidikan, sedangkan mereka yang dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi.
Dia menyatakan transparansi Kejati Maluku Utara dalam penanganan kasus itu.
Setelah pemeriksaan pada pukul 17.00 WIT, Dirut CB dr Syamsul Bahri terkesan menghindari wartawan. Setelah diperiksa penyidik Kejati Malut, yang bersangkutan keluar kantor itu melalui pintu belakang.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana desa di Seram Bagian Timur divonis empat tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Baca juga: Kejagung dan Kemendag sepakat cegah korupsi sektor perdagangan
"Direktur RSU CB Syamsul Bahri telah diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pemotongan TPP," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Malut Richard Sinaga di Ternate, Sabtu (17/9).
Dia menjelaskan Dirut RSU CB telah diperiksa pada Jumat (16/9) bersama 17 orang yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Mereka diperiksa terkait laporan kasus dugaan pemotongan TPP terhadap 900 pegawai.
"Penyidik telah memeriksa 17 orang pegawai RSU dan dari pemeriksaan itu, delapan orang di antaranya merupakan pegawai RSUD dan tiga orang berstatus dokter," katanya.
Pemeriksaan yang dilakukan itu, merupakan laporan dari pegawai RSU CB Ternate terkait tuntutan untuk menyelidiki dugaan pemotongan TPP selama 10 bulan, jasa pelayanan BPJS, pemotongan TPP secara sepihak manajemen RSUD dan 50 persen TPP yang melekat pada hari raya sesuai peraturan presiden, sehingga secara rinci yang belum terbayar hak-hak para perawat dan dokter selama 10 bulan, yaitu tiga bulan pada 2020, dua bulan tahun 2021, dan lima bulan tahun 2022.
Selain itu, jasa pelayanan BPJS yang belum dibayarkan terhitung bulan Maret 2022 sampai sekarang, ternyata dana BPJS sudah masuk kas RSU CB sampai bulan Juli 2022.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi dana pembangunan Puskesmas Karawai mulai diadili, begini penjelasannya
Richard menyatakan kasus yang ditangani itu dalam tahapan penyelidikan, sedangkan mereka yang dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi.
Dia menyatakan transparansi Kejati Maluku Utara dalam penanganan kasus itu.
Setelah pemeriksaan pada pukul 17.00 WIT, Dirut CB dr Syamsul Bahri terkesan menghindari wartawan. Setelah diperiksa penyidik Kejati Malut, yang bersangkutan keluar kantor itu melalui pintu belakang.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana desa di Seram Bagian Timur divonis empat tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022