Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara ke kejaksaan.
"Tim jaksa, Selasa (20/9), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS alias JIK (Jhon Irfan Kenway),karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim jaksa terpenuhi dan tercukupi untuk syarat formal dan materielnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Tersangka Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
Ali menjelaskan penahanan tersangka Irfan tetap dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari, terhitung sejak 20 September sampai 9 Oktober 2022 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tipikor," tambahnya.
KPK telah menahan Irfan pada 24 Mei 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.
Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2015, Irfan bersama Lorenzo Pariani (LP), salah satu pegawai perusahaan AW, menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU berpangkat Marsekal Muda TNI (bintang dua) di Markas Besar TNI AU Cilangkap, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, terdapat pembahasan di antaranya terkait pengadaan helikopter AW-101 dengan konfigurasi VIP/VVIP TNI AU.
Di lingkungan TNI AU, hanya ada satu skuadron udara yang memiliki armada dalam konfigurasi VIP/VVIP, yaitu Skuadron Udara 17 VVIP, yang kemudian organnya dimekarkan menjadi Skuadron Udara 45 VVIP (khusus helikopter angkut kepresidenan).
Tersangka Irfan Kurnia Saleh, yang juga salah satu agen AW, diduga memberikan penawaran harga pada Mohammad Syafei dengan mencantumkan harga satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS, sedangkan harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
Baca juga: Penjelasan KPK tentang korupsi Helikopter AW-101, rugikan negara Rp224 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Tim jaksa, Selasa (20/9), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS alias JIK (Jhon Irfan Kenway),karena kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim jaksa terpenuhi dan tercukupi untuk syarat formal dan materielnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Tersangka Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
Ali menjelaskan penahanan tersangka Irfan tetap dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari, terhitung sejak 20 September sampai 9 Oktober 2022 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tipikor," tambahnya.
KPK telah menahan Irfan pada 24 Mei 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.
Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2015, Irfan bersama Lorenzo Pariani (LP), salah satu pegawai perusahaan AW, menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU berpangkat Marsekal Muda TNI (bintang dua) di Markas Besar TNI AU Cilangkap, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, terdapat pembahasan di antaranya terkait pengadaan helikopter AW-101 dengan konfigurasi VIP/VVIP TNI AU.
Di lingkungan TNI AU, hanya ada satu skuadron udara yang memiliki armada dalam konfigurasi VIP/VVIP, yaitu Skuadron Udara 17 VVIP, yang kemudian organnya dimekarkan menjadi Skuadron Udara 45 VVIP (khusus helikopter angkut kepresidenan).
Tersangka Irfan Kurnia Saleh, yang juga salah satu agen AW, diduga memberikan penawaran harga pada Mohammad Syafei dengan mencantumkan harga satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS, sedangkan harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar).
Baca juga: Penjelasan KPK tentang korupsi Helikopter AW-101, rugikan negara Rp224 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022