Kontraktor pelaksana proyek Pemprov Maluku pada pembangunan talud penahan pantai sepanjang 600 meter dari ancaman abrasi di Desa Elo, Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya meninggalkan utang material lokal milik warga setempat.

"Pengerjaan proyek yang menggunakan sumber dana pinjaman dari PT. SMI dimulai tahun 2021 dan kini telah rampung, namun kontraktor meninggalkan sejumlah utang" kata Sekretaris Desa Elo, Chris Tarekar di Ambon, Rabu.

Pihak kontraktor belum melunasi hutang material lokal maupun semen, biaya tukang, sewa mobil dump truck, dan sewa gudang hingga saat ini sebesar Rp400 juta lebih, ujar Chris.

Sehingga Sekdes bersama salah satu warga pemilik material dan mobil dump truck datang ke Kota Ambon mencari kontraktor, namun tidak membuahkan hasil sehingga mereka mendatangi komisi III DPRD Maluku untuk meminta bantuan mediasi.

Sementara anggota komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias mengatakan kalau pemprov telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar dari pinjaman SMI untuk membangun talud penahan pantai pada beberapa desa di Kabupaten MBD.

"Proyeknya memang sudah rampung namun ada keluhan warga desa kepada kami tentang hutang matrial yang belum dilunasi kontraktor," ujarnya.

Sehingga komisi III akan mengundang Dinas PUPR provinsi bersama pihak penyedia jasa atau kontraktor untuk mempertanggungjawabkan hutang matrial milik warga yang belum terlunasi.


Baca juga: DPRD minta Pemkot Ternate segera lunasi utang tahun jamak

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022