Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memperpanjang pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan di delapan kabupaten dan kota hingga 8 Oktober 2022, karena kandidat perempuan belum memenuhi 30 persen.

"Syarat itu 30 persen perempuan. Apabila dalam proses pendaftaran belum mencapai presentasi 30 persen maka dapat memperpanjang atau mengulang pendaftarannya. Nanti pada saat wawancara kita minta pimpinan Bawaslu kota juga memperhatikan keterwakilan perempuan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair di Ambon, Senin. 

Ia menyebutkan, delapan kabupaten/kota yang masih kekurangan pelamar perempuan, yakni Kabupaten Buru, Buru Selatan, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, dan Kota Tual.

Baca juga: Bawaslu Malut temukan 13.930 data ganda, begini penjelasannya

"Dalam proses perekrutan Panwaslu kecamatan ini ada satu hal yang menjadi wajib diperhatikan oleh Bawaslu kabupaten/kota adalah keterwakilan perempuan karena kecenderungan teman-teman perempuan untuk terlibat sebagai pengawas itu semakin baik di Maluku," katanya.

Menurut Subair, saat ini secara keseluruhan sudah sebanyak 732 orang pendaftar atau sudah memenuhi 31 persen perempuan yang melamar sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan secara keseluruhan dari 11 kabupaten/kota. Namun, secara detil masih belum memenuhi target di delapan kabupaten/kota tersebut.

Baca juga: Enam calon anggota Bawaslu Malut lolos tes kesehatan dan wawancara

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku Stevin Melay mengatakan, setelah dibuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Maluku, tertanggal 21 sampai 27 September 2022, tercatat sebanyak 2.348 orang, dari 118 kecamatan, 1.235 desa/kelurahan.

"Yang melamar Panwaslu kecamatan di Bawaslu kabupaten/kota, itu rinciannya ada 1.616 laki-laki atau 69 persen dan 732 orang perempuan atau 31 persen," katanya.

Baca juga: Bawaslu Malut ingatkan pentingnya keterbukaan informasi Pemilu

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022