Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk pekerja dan pengusaha agar menerapkan norma-norma ketenagakerjaan termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Keseluruhan norma yang ada wajib diterapkan oleh pengusaha dan pekerja atau buruh demi terwujudnya keadilan serta kesejahteraan sosial yang menjamin keberlangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja," kata Ida Fauziyah dalam diskusi virtual terkait penerapan K3 diikuti dari Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menaker nyatakan pemerintah sudah salurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta pekerja
Dia menjelaskan beberapa norma yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh pemangku kepentingan ketenagakerjaan itu di antaranya norma pengupahan, jaminan sosial, dan K3.
Dalam diskusi yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu, Ida Fauziyah mengapresiasi diskusi yang diadakan secara hibrida untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas guna memudahkan dan menerapkan norma-norma ketenagakerjaan.
Dia mengatakan kerja dan kolaborasi para pemangku kepentingan diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan sektor ketenagakerjaan dari dampak pandemi COVID-19.
"Meskipun pandemi belum secara resmi berakhir, tetapi kondisi sektor ketenagakerjaan jauh lebih membaik dibandingkan saat puncak pandemi," katanya.
Salah satu indikatornya dapat dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022 yang memperlihatkan tingkat pengangguran terbuka mencapai 5,83 persen, atau turun 0,34 persen dibandingkan tahun lalu.
"Keberhasilan memperbaiki kondisi perekonomian dan sektor ketenagakerjaan di masa pandemi tentu tidak lepas dari kerja kolaborasi, inovasi yang semua kita jalankan," ujar Ida.
Menurut dia, inovasi dilakukan mengingat pandemi mendorong perubahan yang lebih cepat dan menimbulkan disrupsi di berbagai aspek kehidupan, termasuk ketenagakerjaan.
Baca juga: Menaker Ida Fauziah katakan K3 kunci penting keberlangsungan usaha di masa menuju endemi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Keseluruhan norma yang ada wajib diterapkan oleh pengusaha dan pekerja atau buruh demi terwujudnya keadilan serta kesejahteraan sosial yang menjamin keberlangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja," kata Ida Fauziyah dalam diskusi virtual terkait penerapan K3 diikuti dari Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menaker nyatakan pemerintah sudah salurkan BSU tahap pertama kepada 4,1 juta pekerja
Dia menjelaskan beberapa norma yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh pemangku kepentingan ketenagakerjaan itu di antaranya norma pengupahan, jaminan sosial, dan K3.
Dalam diskusi yang diadakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu, Ida Fauziyah mengapresiasi diskusi yang diadakan secara hibrida untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas guna memudahkan dan menerapkan norma-norma ketenagakerjaan.
Dia mengatakan kerja dan kolaborasi para pemangku kepentingan diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan sektor ketenagakerjaan dari dampak pandemi COVID-19.
"Meskipun pandemi belum secara resmi berakhir, tetapi kondisi sektor ketenagakerjaan jauh lebih membaik dibandingkan saat puncak pandemi," katanya.
Salah satu indikatornya dapat dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022 yang memperlihatkan tingkat pengangguran terbuka mencapai 5,83 persen, atau turun 0,34 persen dibandingkan tahun lalu.
"Keberhasilan memperbaiki kondisi perekonomian dan sektor ketenagakerjaan di masa pandemi tentu tidak lepas dari kerja kolaborasi, inovasi yang semua kita jalankan," ujar Ida.
Menurut dia, inovasi dilakukan mengingat pandemi mendorong perubahan yang lebih cepat dan menimbulkan disrupsi di berbagai aspek kehidupan, termasuk ketenagakerjaan.
Baca juga: Menaker Ida Fauziah katakan K3 kunci penting keberlangsungan usaha di masa menuju endemi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022