Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Ambon menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis ganja kering ke dalam tahanan seorang warga binaan yang menjalani masa hukuman di dalam penjara.
"Memang benar ada upaya menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas namun kami bisa mengungkapkannya, meski pun barang buktinya hanya berupa satu paket ganja," kata Plt Kepala Lapas setempat, La Margono di Ambon, Senin (17/10).
Menurut dia, terungkapnya kasus ini setelah Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Ambon, Pieter Lessy dan seorang warga binaan pemasyarakatan asimilasi menemukan barang bukti tersebut di tempat sampah.
"Narkoba jenis ganja ini dimasukkan dalam satu bungkus detergen," jelas La Margono.
Baca juga: Direktur Lemkapi sebut Presiden Jokowi ingin Polri ada perubahan
Sementara Pieter Lessy menguraikan penggagalan penyelundupan narkoba jenis ganja tersebut berawal pada Senin sekitar pukul 13.00 WIT, salah satu dari warga binaan asimilasi diminta oleh Warga binaan lain di dalam blok untuk mengambilkan barang titipan di bak sampah depan Ruko BTN Passo Indah.
Sebelum melaksanakan permintaan tersebut, warga binaan asimilasi ini melaporkan diri kepada kepala KPLP Lapas Ambon untuk mengambil barang titipan di dalam bak sampah di luar area Lapas.
Tetapi saat diperiksa, ternyata dalam bungkusan sabun detergen ini terdapat satu paket narkoba jenis ganja sehingga barang buktinya diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
"Kami juga melaporkan kasus ini ke Satresnakoba Polresta Pulau Ambon dan menyerahkan seorang warga binaan yang diduga berkaitan erat dengan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas untuk diproses, dan penyerahan ini disaksikan Plt Kepala Lapas Ambon," ucap Pieter.
Baca juga: Hari ini Polri periksa Irjen Teddy Minahasa tersangkut kasus narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Memang benar ada upaya menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Lapas namun kami bisa mengungkapkannya, meski pun barang buktinya hanya berupa satu paket ganja," kata Plt Kepala Lapas setempat, La Margono di Ambon, Senin (17/10).
Menurut dia, terungkapnya kasus ini setelah Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Ambon, Pieter Lessy dan seorang warga binaan pemasyarakatan asimilasi menemukan barang bukti tersebut di tempat sampah.
"Narkoba jenis ganja ini dimasukkan dalam satu bungkus detergen," jelas La Margono.
Baca juga: Direktur Lemkapi sebut Presiden Jokowi ingin Polri ada perubahan
Sementara Pieter Lessy menguraikan penggagalan penyelundupan narkoba jenis ganja tersebut berawal pada Senin sekitar pukul 13.00 WIT, salah satu dari warga binaan asimilasi diminta oleh Warga binaan lain di dalam blok untuk mengambilkan barang titipan di bak sampah depan Ruko BTN Passo Indah.
Sebelum melaksanakan permintaan tersebut, warga binaan asimilasi ini melaporkan diri kepada kepala KPLP Lapas Ambon untuk mengambil barang titipan di dalam bak sampah di luar area Lapas.
Tetapi saat diperiksa, ternyata dalam bungkusan sabun detergen ini terdapat satu paket narkoba jenis ganja sehingga barang buktinya diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
"Kami juga melaporkan kasus ini ke Satresnakoba Polresta Pulau Ambon dan menyerahkan seorang warga binaan yang diduga berkaitan erat dengan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas untuk diproses, dan penyerahan ini disaksikan Plt Kepala Lapas Ambon," ucap Pieter.
Baca juga: Hari ini Polri periksa Irjen Teddy Minahasa tersangkut kasus narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022