Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengalihfungsikan Pulau Pombo di perairan Maluku dari cagar alam menjadi taman wisata alam.

“Alih fungsi Pulau Pombo menjadi taman wisata alam ini harus memberikan banyak manfaat,” kata Kepala BKSDA Maluku Danny H Pattypeilohy, di Ambon, Selasa.

Pengalihan fungsi Pulau Pombo ini sesuai SK.998/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 tanggal 13 September 2022, dan disosialisasikan langsung sekaligus promosikan kepada masyarakat Kailolo, Maluku Tengah.

Baca juga: BKSDA Maluku lepas liarkan ratusan anak penyu di Maluku Tenggara, dukung konservasi

Menurut dia, selain bermanfaat bagi pengelolaannya yang akan lebih intensif dan terintegrasi dengan lanskap sekitarnya, alih fungsi itu juga memberikan dampak peningkatan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Alih fungsi ini memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.

Pulau Pombon yang ada di perairan Maluku ini, kata dia, awalnya berfungsi sebagai cagar alam, namun kemudian dialihfungsikan menjadi taman wisata alam.

Cagar alam menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Baca juga: Petugas amankan 10 burung kakaktua Maluku di Pelabuhan Hunimua, diselundupkan pakai pipa peralon

Sementara taman wisata alam menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.


Baca juga: BKSDA Maluku amankan 41 satwa liar dilindungi, tangkap pelakunya

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022