Sebanyak 2.684 pelanggar lalu lintas berhasil terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Polda Maluku memberlakukan sistem berbasis teknologi itu sejak 31 Oktober 2022.

“Hingga Rabu (2/11) jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE berjumlah 2.684 orang,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat di Ambon, Kamis. 

Roem mengatakan jumlah pelanggaran ini terekam di Jalan Ay Patty sebanyak 968, Jl. Pattimura (626), Jl. Sultan Babulah (26), Jl. Sultan Hairun (1032), dan kamera mobile (32).

Baca juga: Polda Maluku resmi memberlakukan ETLE di Ambon, 20 surat tilang sudah dikirimkan

Sistem tilang elektronik, lanjutnya, diberlakukan untuk semua pelanggar lalu lintas. Siapa pun yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka secara otomatis datanya dikirim ke alamat yang bersangkutan.

"Semua pelanggar lalu lintas pasti kena tilang. Termasuk anggota polisi. Kita menggunakan asas equality before the law. Jadi setiap orang sama di mata hukum," ujarnya.

Ia mengaku, dari data tilang elektronik yang terekam kamera ETLE, pelanggar lalu lintas pertama yang ditilang yaitu anggota polisi.

"Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang itu salah. Justru polisi yang kena tilang pertama," tambahnya.

Direktur lalu lintas Polda Maluku Kombes Pol. Agus Krisdiyanto mengatakan, sejak resminya ETLE diberlakukan di Ambon, tilang manual sementara ditarik atau ditiadakan.

“Khususnya di Polda Maluku, sudah saya arahkan seluruh jajaran lalu lintas di Polres-polres, bahwa tilang manual sementara ditarik dulu. Jadi semua buku tilang di tarik dan yang diefektifkan itu tilang elektronik," katanya. 

Baca juga: Polda Maluku temukan 165 pelanggaran selama Operasi Zebra di Ambon

Agus mengimbau agar seluruh pengendara roda dua dan roda empat untuk menyiapkan kelengkapan berkendaraan. Bagi pengendara mobil untuk tetap memakai sabuk pengaman.

"Itu merupakan salah satu kedisiplinan dari para pengemudi kendaraan. Peniadaan tilang manual ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kakorlantas Polri. Kalau Pak Kakorlantas perintahkan untuk tilang manual lagi, yah kita laksanakan," ucap Agus. 

Direktorat lalu lintas Polda Maluku telah resmi memberlakukan tilang elektronik di Kota Ambon, sejak 31 Oktober 2022.

Baca juga: Polda Maluku: Per hari ada 1.500 pelanggar tertangkap ETLE, terapkan tilang elektronik

Di Kota Ambon, sudah terpasang kamera ETLE di tiga titik, yakni di depan Masjid Raya Al-Fatah, Jalan Ay Patty, di depan kantor Gubernur Maluku, dan di depan kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura. 

Korps Lalu Lintas Polri saat ini telah mengoperasikan sebanyak 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 unit kamera pemantau kecepatan (speed cam) di seluruh Indonesia.

Baca juga: Polda Malut berlakukan tilang elektronik di dua titik Ternate

Pewarta: Winda Herman

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022