Ambon (ANTARA) - Direktorat lalu lintas (Dit lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengatakan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan di Kota Ambon pada 22 September 2022 mendatang.
“Sekarang masih diuji coba. Setelah peluncuran langsung diberlakukan. Jadi sekarang belum tilang. Masih uji coba,” kata Kepala seksi (Kasi) tata tertib Sub Direktorat Umum (Subdit) peneggakan hukum (Gakkum) Dit lantas Polda Maluku, AKP John Baumasse, di Ambon, Jumat.
Ia menjelaskan tilang elektronik ini merupakan penegakan hukum yang berbasis elektronik dan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.
Di Kota Ambon, sudah terpasang kamera ETLe di tiga titik, yakni di depan Masjid Raya Al-Fatah, Jalan Ay Patty, di depan kantor Gubernur Maluku, dan di depan kantor Bank Mandiri Jalan Pattimura.
“Pelaksana kegiatan untuk penindakan hukum secara elektronik, ini tujuannya untuk mengurangi pelanggaran yang terdapat pada fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Baca juga: Polda Malut instruksikan seluruh Polres tilang truk lebihi kapasitas, tegakkan aturan
Ia menyebutkan ciri-ciri pelanggaran yang akan ditilang secara elektronik ini, adalah tidak menggunakan helm, menggunakan telepon genggam saat sedang berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi yang berkendara mobil.
“Nanti pada saat melakukan penindakan, kita akan melihat secara tepat waktu, dan terintegrasi dengan bagian sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Di situ kita bisa melihat bahwa memang pelanggar itu dia sudah terkoneksi langsung, baik itu dia punya nama lengkap, alamatnya, kemudian nomor telepon-nya,” jelasnya.
John menjelaskan, penerapan elektronik tilang ini, kepolisian bekerja sama dengan kantor pos, maka bagi pelanggar yang telah ditilang, dari pihak kepolisian akan mengirim surat tilang-nya ke alamat bersangkutan diantar langsung oleh kantor pos.
“Jadi pelanggar dapat melakukan pembayaran melalui kantor pos atau Bank BRI setempat, setelah itu membawa bukti pembayarannya dan membawa langsung ke petugas yang melakukan penilangan,”katanya.
Ia menyatakan, apabila pelanggar tidak membayar denda tilang-nya, maka akan masuk daftar hitam secara daring dan tidak dapat melakukan perpanjangan STNK, mengurus buku tabungan menggunakan KTP-nya, serta tidak dapat keluar daerah.
“Setelah dia konfirmasi, atau setelah dia membayar denda tilang-nya, maka itu akan dibuka secara tepat waktu juga, supaya bisa berjalan lagi karena sudah membayar denda tilang-nya,” terang John.
Baca juga: Polres Ternate tilang truk bermuatan lebihi kapasitas