Ternate (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Ternate bakal menilang truk yang bermuatan melebihi kapasitas angkut di wilayah hukum Kota Ternate, Provinsi Maluku.
Kasat Lantas Iptu Rachman Ashari di Ternate, Rabu (2/2), mengatakan, sesuai perintah dari Direktur Lalu Lintas Polda Malut Kombes Pol Hari Santoso pihaknya langsung melakukan tilang truk yang bermuatan melebihi kapasitas tersebut.
"Jadi kami terapkan pasal 367 kalau kelebihan muatan itu langsung di tilang truk yang bermuatan melebihi kapasitas," kata Rachman.
Rachman menambahkan, sebab pasal 1 itu perubahan bentuk penyedikan lebih lanjut lagi jika over dimensi itu protesnya lebih panjang dari pada over loading.
"Jadi terkait perintah pak Diretur kami langsung sikapi perintah tersebut, karena ini juga perintah langsung dari kor lantas,"akunya.
Rachman menambahkan, dari Satlantas Polres Ternate mengimbau kepada pemilik maupun pengemudi truk agar sebagaimana yang sudah di perintahkan agar tidak merubah truk maupun tidak membawa muatan yang berlebihan karena itu juga bisa berbahaya dan itu juga bisa merusak jalan.
"Ini sudah banyak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan over dimensi maupun over loading, jadi kami meminta pengemudi truk agar lebih tertib aturan untuk keselamatan pengemudi sendiri atau keselamatan orang lain, " ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Lalu-Lintas (Ditlantas) Polda Malut menginstruksikan ke Polres jajaran, kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi alias Over Dimension dan Over Loading (ODOL) segera ditilang.
Direktur Lalu Lintas Polda Malut Kombes Pol Hari Santoso mengatakan, Polda Malut telah meminta kepada Polres jajaran agar mengecek terkait kewenangan life jaket sopir truk Over Dimension dan Over Loading.
"Kami telah meminta kepada seluruh jajaran Polres untuk mencegah adanya kendaraan truk melebihi kapasitas melewati jalur saat kepadatan arus lalulintas guna menghindari terjadinya kecelakaan," katanya.
Olehnya itu, jika ada oknum sopir truk yang melakukan tindakan seperti itu akan ditindak tegas berupa tilang.
Baca juga: Polres Ternate tahan orang diduga sakit jiwa dalam kasus Laka Lantas
Baca juga: Jelang pergantian tahun akses jalan ke pusat Kota Ternate ditutup