Ternate (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut) menginstruksikan jajaran Polres untuk menilang kendaraan angkutan barang seperti truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Direktur Lalu Lintas Polda Malut Kombes Pol Hari Santoso di Ternate, Selasa, mengatakan Polda Malut telah meminta kepada Polres jajaran agar mengecek terkait kewenangan like jeket sopir truk Over Dimension dan Over Loading.
"Kami telah meminta kepada seluruh jajaran Polres untuk mencegah adanya kendaraan truk melebihi kapasitas melewati jalur saat kepadatan arus lalulintas guna menghindari terjadinya kecelakaan," katanya.
Ditegaskan Dirlantas, jika ada oknum sopir truk yang melakukan tindakan seperti itu akan ditindak tegas berupa tilang.
Selain itu, Polda Malut mengimbau kepada sopir truk lintas yang bermuatan lebih agar patuhi peraturan-peraturan yang ada karena ini menyangkut keselamatan bersama yang pasti mereka juga ingin selamat di jalan.
"Tentunya kita sudah mulai menjalankan apa yang dilakukan pemerintah sehingga pengusaha janga hanya cari untung dan lancar perusahaannya tetapi kita harus patuhi keselamatan, misalnya ada kecelakaan akan merugikan masyarakat, merugikan perusahaan sendiri kita harus mencegah sebelum terjadi kecelakaan di jalan," harapnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu sebuah truk melebihi kapasitas di Kalimantan Timur mengalami rem blong dan menghantam puluhan kendaraan roda dua dan empat, serta mengakibatkan adanya korban jiwa dan korban luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Polda Malut instruksikan seluruh Polres tilang truk lebihi kapasitas, tegakkan aturan
Selasa, 1 Februari 2022 13:05 WIB