Ternate (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) berhasil menjaring ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat secara tilang manual di wilayah Kota Ternate, karena tidak mentaati ketentuan yang berlaku selama berkendara.
"Tilang manual ini masih diberlakukan, karena kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas terjaring tilang oleh petugas di lapangan, baik tidak memakai helm depan dan belakang, tidak memiliki SIM, kelengkapan motor," kata Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Rezza Muhammad Fajrin dihubungi, Selasa,
Menurut dia, tilang manual ini sudah dilakukan sosialisasi hingga mulai tilang manual dari 8 Mei 2023 sampai saat ini dan yang terjaring tilang manual, untuk sepeda motor sebanyak 705, mini bus sebanyak 4 dan mobil barang/pick up 1 dengan total 710 kendaraan.
Begitu pula, sebanyak 390 kendaraan sudah mengikuti sidang dan yang belu mengikuti sidang sebanyak 321 dan sebanyak 390 kendaraan yang terjaring sudah di kembalikan kendaraan dengan diberikan pencerahan untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.
Dia menambahkan, untuk 321 kendaraan belum dikembalikan kendaraan, karena belum mengikuti sidang serta menyelesaikan administrasi tilang manual,” bebernya.
Selain itu, kata Kasat Lantas, saat melakukan tilang manual ini masih kedapatan ditemukan pelajar di bawah umur yang mengendarai kendaraan roda dua dan bahkan melanggar aturan lalulintas.
Oleh karena itu, dengan adanya ditemukan pelanggar di bawah umur ini, maka Satlantas meminta agar perlu adanya kontrol dari orang tua.
Pihaknya berharap kepada masyarakat agar menaati aturan lalulintas dengan mengikuti aturan – aturan dan larangan yang ditetapkan, karena tilang manual ini tidak lepas dari tindakan preventif yaitu untuk meningkatkan kelancaran lalulintas, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan agar tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan bersama.