Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon membuka pendaftaran anggota badan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) Pemilu 2024 pada 20 -29 November 2022.
"Kami membuka pendaftaran bagi masyarakat yang akan akan membantu KPU dalam penyelenggaraan pemilu, dapat segara mendaftar melalui pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA," kata Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rikke MB Uruilal, di Ambon, Selasa (22/11).
Ia mengatakan, aplikasi SIAKBA yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc, adalah aplikasi berbasis internet yang membantu proses dalam pendaftaran anggota KPU dan badan adhoc.
Baca juga: LKBN ANTARA sepakati kerja sama dengan KPU soal pemberitaan pemilu, begini penjelasannya
"Semua proses melalui aplikasi SIAKBA, tetapi jika ada masyarakat yang mengalami kendala jaringan internet, bisa datang ke kantor KPU Kota Ambon, karena ada layanan melalui help desk KPU," katanya.
Ia mengatakan, perekrutan pendaftaran PPK Pemilu 2024 berlangsung mulai 20 November hingga16 Desember 2022, sedangkan perekrutan PPS Pemilu 2024 mulai 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.
"Kuota PPK Kota Ambon sebanyak 25 orang dan PPS sebanyak 150 orang. Sampai hari ini yang terdaftar sebanyak 50 orang," katanya.
Rieke menjelaskan, syarat dan tahapan pendaftaran rekrutmen calon PPK dan PPS dan KPPS Pemilu 2024, diantaranya WNI berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota maupun simpatisan partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Baca juga: KPU Maluku Utara gelar diseminasi bersama pimpinan parpol
Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap seluruh warga negara bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi PPK dan PPS, berdasarkan syarat yang ditetapkan.
"Sampai saat ini kurang lebih sudah 58 orang yang mendaftar dari lima kecamatan di Kota Ambon untuk menjadi PPK dan PPS," kata Rieke.
Baca juga: KPUD Maluku Utara: perlu 40.020 orang jadi penyelenggara pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Kami membuka pendaftaran bagi masyarakat yang akan akan membantu KPU dalam penyelenggaraan pemilu, dapat segara mendaftar melalui pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA," kata Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rikke MB Uruilal, di Ambon, Selasa (22/11).
Ia mengatakan, aplikasi SIAKBA yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc, adalah aplikasi berbasis internet yang membantu proses dalam pendaftaran anggota KPU dan badan adhoc.
Baca juga: LKBN ANTARA sepakati kerja sama dengan KPU soal pemberitaan pemilu, begini penjelasannya
"Semua proses melalui aplikasi SIAKBA, tetapi jika ada masyarakat yang mengalami kendala jaringan internet, bisa datang ke kantor KPU Kota Ambon, karena ada layanan melalui help desk KPU," katanya.
Ia mengatakan, perekrutan pendaftaran PPK Pemilu 2024 berlangsung mulai 20 November hingga16 Desember 2022, sedangkan perekrutan PPS Pemilu 2024 mulai 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.
"Kuota PPK Kota Ambon sebanyak 25 orang dan PPS sebanyak 150 orang. Sampai hari ini yang terdaftar sebanyak 50 orang," katanya.
Rieke menjelaskan, syarat dan tahapan pendaftaran rekrutmen calon PPK dan PPS dan KPPS Pemilu 2024, diantaranya WNI berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota maupun simpatisan partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Baca juga: KPU Maluku Utara gelar diseminasi bersama pimpinan parpol
Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap seluruh warga negara bisa memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi PPK dan PPS, berdasarkan syarat yang ditetapkan.
"Sampai saat ini kurang lebih sudah 58 orang yang mendaftar dari lima kecamatan di Kota Ambon untuk menjadi PPK dan PPS," kata Rieke.
Baca juga: KPUD Maluku Utara: perlu 40.020 orang jadi penyelenggara pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022