Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memusnahkan sebanyak 24 lembar kertas surat suara rusak untuk Pilkada serentak tahun 2024.
"Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar, setelah dilakukan proses sortir oleh petugas dilanjutkan dengan pelipatan," kata Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, 24 lembar surat suara Pilkada yang rusak dengan rincian 11 lembar untuk Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Maluku dan 13 lembar untuk pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Ambon.
"Surat suara yang dimusnahkan karena rusak, dengan kategori kerusakan ada yang sobek dan terkena tinta, " katanya.
Pemusnahan surat suara dilakukan, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan surat suara di Pilkada serentak, 27 November 2024.
"Selain itu sebagai upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita ingin pemungutan suara berlangsung berjalan aman, tertib dan lancar," katanya.
Lebih dari itu, tambahnya, pemusnahan untuk menghindari manipulasi surat suara hingga menghindari duplikasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
KPU Kota Ambon juga telah melakukan pendistribusian logistik Pemilu 2024 mulai dari kotak suara, bilik suara hingga surat suara.
Seluruh proses distribusi dipastikan selesai hingga malam ini, setelah dibawa ke desa, negeri dan kelurahan, dan ke 514 TPS di Kota Ambon.
Total ada 1.028 kotak suara didistribusikan ke 514 Tempat pemungutan suara yang tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon.
Lima kotak suara tersebut yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dibungkus dalam plastik untuk menjaga dari kerusakan.
“Semua bisa melihat kotak suara dan logistik lainnya sudah dikirim ke lima kecamatan dengan pengawalan pihak kepolisian dan dijaga dengan baik supaya tiba dengan selamat hingga ke tempat tujuan,” ujarnya.
KPU Ambon musnahkan 24 lembar surat suara rusak Pilkada
Rabu, 27 November 2024 4:20 WIB