Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku, menahan Sekretaris Daerah Kabupaten MBD berinisial Alfons Samiloy (AS) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2017 dan 2018. AS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,565 miliar," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Menurut dia, jumlah kerugian keuangan negara diketahui berdasarkan hasil penghitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Baca juga: Pengacara: Terpidana korupsi dana "speedboat" MBD harusnya tak dieksekusi
AS selaku Pengguna Anggaran Sesuai SK Bupati MBD Nomor 835-06 Tahun 2016 Tanggal 02 November 2016 dan SK Bupati MBD Nomor 821-21 Tahun 2018 Tanggal 16 Januari 2018.
"Dia diduga kuat telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun anggaran 2017 dan 2018 di Sekretariat Daerah Kabupaten MBD," katanya.
Setelah melakukan pemanggilan secara patut untuk dimintakan keterangan sebagai saksi di Kantor Kejati Maluku, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri MBD kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Tersangka AS terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan pembayaran biaya langsung perjalan dinas dalam daerah dan luar daerah di Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2017 dan 2018.
"Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon," ucap Wahyudi.
Baca juga: Kejati Maluku eksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan "speedboat" MBD
Baca juga: Tiga terdakwa korupsi kapal cepat Maluku divonis 16 bulan penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,565 miliar," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Menurut dia, jumlah kerugian keuangan negara diketahui berdasarkan hasil penghitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Baca juga: Pengacara: Terpidana korupsi dana "speedboat" MBD harusnya tak dieksekusi
AS selaku Pengguna Anggaran Sesuai SK Bupati MBD Nomor 835-06 Tahun 2016 Tanggal 02 November 2016 dan SK Bupati MBD Nomor 821-21 Tahun 2018 Tanggal 16 Januari 2018.
"Dia diduga kuat telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun anggaran 2017 dan 2018 di Sekretariat Daerah Kabupaten MBD," katanya.
Setelah melakukan pemanggilan secara patut untuk dimintakan keterangan sebagai saksi di Kantor Kejati Maluku, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri MBD kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Tersangka AS terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan pembayaran biaya langsung perjalan dinas dalam daerah dan luar daerah di Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2017 dan 2018.
"Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon," ucap Wahyudi.
Baca juga: Kejati Maluku eksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan "speedboat" MBD
Baca juga: Tiga terdakwa korupsi kapal cepat Maluku divonis 16 bulan penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022