Ambon (ANTARA) - Dua terpidana korupsi anggaran pengadaan empat unit "speedboat" pada Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, dengan masa hukuman 1,4 tahun penjara semestinya tidak dieksekusi jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon.
"Desianus Orno alias Odie dan Margaretha Simatauw seharusnya tidak dieksekusi jaksa ke lapas karena bertentangan dengan amar putusan banding Hakim Tipikor Kantor Pengadilan Tinggi Ambon," kata penasihat hukum terpidana, Henry Lusikooy di Ambon, Kamis.
Menurut dia, dalam butir 4 dari salinan putusan banding PT Ambon Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Tanggal 29 April 2022 menyebutkan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam penahanan kota.
"Atas dasar putusan ini, maka kami selaku tim penasihat hukum tidak melakukan upaya kasasi kepada Mahakamah Agung RI," ucapnya.
Baca juga: Kejati Maluku eksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan "speedboat" MBD
Hendri mengakui langkah eksekusi yang dilakukan jaksa terhadap kliennya pada tanggal 17 Mei 2022 tidak diketahui oleh mereka.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan jaksa telah mengeksekusi Odie Orno ke Lapas Ambon dan Margaretha Simatau ke Lapas Perempuan Ambon.
"Keduanya dieksekusi jaksa karena perkaranya sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap pascaditerimanya salinan putusan banding Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon," jelas Wahyudi.
Dalam perkara ini terdapat tiga terpidana, yakni Odie Orno selaku mantan Kadishub Kabupaten MBD, Rego Kontul sebagai PPK, dan Margaretha adalah Direktur CV. Tri Putra Fajar dan terlibat dalam proyek pengadaan empat unit "speedboat" tahun 2015 senilai Rp1 miliar.
Namun Rego Kontul belum dieksekusi jaksa karena masih melakukan upaya kasasi ke MA setelah divonis 1,2 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon.
Baca juga: AMNI desak jaksa usut pengadaan kapal Pemkab SBB senilai Rp7,1 Miliar, harus usut tuntas
Pengacara: Terpidana korupsi dana "speedboat" MBD harusnya tak dieksekusi
Jumat, 20 Mei 2022 6:49 WIB