Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku memusnahkan sebanyak 269 surat suara rusak dan berlebih menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Hal ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum,” kata Ketua KPUD Maluku Barat Daya Yoma Naskay dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Rabu.
Pemusnahan surat suara Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang dilakukan KPUD Maluku Barat Daya ini dilaksanakan di gudang logistik KPUD Maluku Barat Daya di Tiakur. Dan dihadiri oleh Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach serta Forkopimda Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Dalam kegiatan ini kami KPUD Maluku Barat Daya memusnahkan sebanyak 269 surat suara dengan cara dibakar,” katanya.
Ia merinci sebanyak 229 surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 48 lembar surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2024 yang terdiri dari 44 lembar kelebihan surat suara dan empat surat suara yang rusak.
“Sedangkan surat suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya 2024 yang dimusnahkan sebanyak 221 lembar surat suara, yang terdiri dari 220 kelebihan surat suara dan satu lembar surat suara rusak,” katanya.
Setelah ikut melakukan pemusnahan surat suara tersebut, Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach didampingi Forkopimda dan KPUD Maluku Barat Daya melakukan peninjauan pelaksanaan Pilkada pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Tiakur.
Beberapa tempat pemungutan suara yang ditinjau Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach dan Forkopimda serta KPUD Maluku Barat Daya itu yakni, TPS yang berada di SD Tiakur, Kampung Babar, Kaiwatu dan Wakarleli.
Ia pun mengajak masyarakat Maluku Barat Daya untuk tidak golput dan menggunakan hak pilihnya sesuai keinginan masing-masing pada Pilkada esok.