Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengatakan lima pelaku pemicu konflik antara Desa Elath dan Desa Bombay, di Kei Besar, Maluku Tenggara (Malra) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, kelima pelaku tersebut ditahan setelah proses penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku di lokasi konflik.

“Tiga di antaranya adalah diduga pelaku penganiayaan dan penggunaan panah, dan dua lainnya pelaku penyelundupan senjata tajam berupa parang dan busur,” ujar Roem.

Tiga orang pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan dengan luka berat, sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Kapolda Maluku tegaskan akan proses hukum provokator yang perkeruh konflik Malra
 

Sedangkan dua orang pelaku penyelundupan senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

“Sementara sudah ditahan di Polres Malra” katanya lagi.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar mengatakan lima pelaku tersebut bukanlah pelaku yang mengakibatkan kebakaran, tetapi yang menjadi pemicu awal sehingga terjadi konflik antara Bombay dan Elath.

Saat ini, pihak kepolisian juga masih melanjutkan proses penyelidikan terhadap pelaku pembakaran dan perusakan rumah warga dalam konflik tersebut.


Baca juga: TNI-Polri bantu warga bersihkan puing sisa bentrokan Maluku Tenggara
 

Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun juga pernah meminta aparat kepolisian bersikap tegas dengan menangkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemicu terjadinya konflik antarwarga di Desa Bombay dan Desa Elath belum lama ini.

Peristiwa bentrok antarwarga di Kei Besar pada 12 November lalu mengakibatkan kerusakan berupa kendaraan roda dua yang terbakar berjumlah enam unit, di Ohoi Depur dan Wakatran dekat Ohoi Elath.

Lalu, enam rumah warga Ohoi Depur, Wakatran, dan Wakol, dua bangunan sekolah SMP dan SMA di Wakatran, dan 22 rumah warga di Ohoi Ngurdu terbakar serta rusak berat.

Untuk korban luka-luka akibat terkena panah maupun sayatan benda tajam, terdiri dari korban di Ohoi Bombay 14 orang, Ngurdu satu orang, Ohoi Soinrat tujuh orang, Ohoi Watsin enam orang, dan Elath 22 orang.

Baca juga: Bupati Maluku Tenggara meminta polisi tangkap pihak pemicu konflik
 

Sebanyak dua anggota kepolisian juga mengalami luka akibat panah, yakni Matias Vavu anggota Brimob BKO Yon C Pelopor Tual yang mengalami luka panah pada paha kiri, dan Surya Indra Lasmana anggota Polsek Kei Besar yang mengalami luka panah pada pinggang sebelah kiri.

Sementara itu, untuk dua korban jiwa masing-masing berasal dari Ohoi Bombay, yakni Tosy Urbanus Uluhayanan (28) yang meninggal dunia akibat proyektil pada bagian tenggorokan, dan satu warga lansia dari Ohoi Ngurdu bernama Daniel Kabinubun (62) meninggal dunia akibat terjebak di dalam rumah yang terbakar.

Warga Ohoi Elath dan Bombay sebelumnya juga sudah pernah bentrok pada 6 Oktober 2022, mengakibatkan korban sebanyak 31 luka-luka.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku pemicu konflik di Malra sudah ditetapkan sebagai tersangka

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022