Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik meminta aparat penegak hukum untuk memproses seluruh kepala desa di wilayah setempat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana desa.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak harus menunggu adanya putusan hukum tetap karena di undang-undang mengatakan seorang ASN/PNS dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada," kata Bupati Usman Sidik dihubungi ANTARA dari Ternate, Selasa.

Pernyataan Bupati Usman Sidik itu menanggapi adanya video viral warga di Gane Timur yang meminta Pelaksana Tugas Kepala Desa Foya Tobaru Topirus Jela Jela untuk menyebut siapa-siapa oknum yang menilep dana bantuan langsung tunai, termasuk adanya orang dekat Bupati Halmahera Selatan.

Baca juga: Kejati Maluku selidiki laporan dugaan suap dan korupsi PT Kalwedo, begini penjelasannya

Pelaksana Tugas Kepala Desa Foya Tobaru Topirus Jela Jela yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu saat ini sedang berurusan dengan polisi atas dugaan penyalahgunaan dana desa senilai ratusan juta rupiah.

Usman mengaku telah memerintahkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Halmahera Selatan untuk segera memproses pemecatan Topirus Jela Jela dari ASN.

Ia juga mendesak Inspektorat untuk mengusut keterlibatan Topirus dalam dugaan penyalahgunaan dana desa.

Baca juga: KPK cek sejumlah aset Lukas Enembe diduga berhubungan kasus korupsi

Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut menjelaskan setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme dan penggunaan narkotika maka dapat diberhentikan secara tidak hormat.

"Semua pejabat yang terlibat penggelapan anggaran negara tetap akan ditindak tegas dan jika ada pejabat atau siapa pun terlibat akan saya tindak tegas," kata Usman Sidik yang juga mantan koresponden salah satu televisi swasta untuk wilayah Maluku Utara itu.

Bupati juga meminta kepolisian mengusut tuntas siapa saja yang terlibat penyelewengan dana bantuan langsung tunai di Desa Tobaru. "Siapa saja yang terlibat harus diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Usman.

Baca juga: KPK ingatkan penyelenggara negara hindari praktik korupsi jelang Pemilu 2024

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023