Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut upaya pemulihan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, harus diutamakan.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban AAP yang masih berusia 17 tahun oleh tiga orang pelaku. Upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban harus diutamakan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan, Jakarta, Rabu.

Nahar menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, termasuk Dinas PPPA Lahat dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Lahat yang telah memberikan pendampingan kepada korban.

Baca juga: KemenPPPA minta masyarakat waspada menjaga anak untuk cegah penculikan

KemenPPPA pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk segera menangkap seorang pelaku dewasa yang masih buron dan menerapkan hukuman pidana berat sesuai Undang-undang.

"Polres Lahat saat ini sudah memproses hukum kasus tersebut. Dua pelaku anak sudah dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara, sementara satu orang pelaku dewasa masih dalam proses pengejaran dan penyidikan dari Kepolisian. Seluruh proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, namun harus tetap mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban dan UU yang berlaku," tutur Nahar.

Baca juga: Menteri PPPA tekankan budaya patriarki tak halangi perempuan sejajar laki-laki

Dalam kasus ini, Nahar menjelaskan proses peradilan terhadap pelaku anak telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pihaknya mengatakan pelaku dewasa dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Mendorong aparat untuk mengejar pelaku dewasa dan memberikan hukuman seberat-beratnya termasuk penambahan sepertiga hukuman dan pidana tambahan berupa pengumuman identitas karena dilakukan oleh pelaku lebih dari satu orang secara bersama-sama yang diindikasikan pelaku dewasa mengajak pelaku anak melakukan tindakan kejahatan," katanya.

KemenPPPA juga meminta penyidik mengembangkan kasus ini kepada para terduga pelaku lain, baik yang buron maupun yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kementerian PPPA kecam kejahatan seksual oleh oknum polisi di Maluku Utara

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023