Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA ) mendukung upaya peningkatan kapasitas jaksa dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual.
"UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga berfokus pada pemenuhan hak-hak korban dan kepentingan terbaik bagi korban sehingga hal ini perlu mendapatkan dukungan dari aparat penegak hukum, termasuk jaksa yang diharapkan dapat memahami perspektif korban pada isu tindak pidana kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara TPKS.
Nahar menambahkan bahwa itikad jaksa juga diperlukan untuk memastikan korban kekerasan seksual dapat memperoleh haknya dalam bentuk restitusi dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: KemenPPPA kawal penanganan kasus suami bunuh istri di Minahasa Selatan
"Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual perlu diimplementasikan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," katanya.
Hal ini penting dilakukan agar korban tidak mengalami kekerasan berulang (reviktimisasi) dalam proses penanganan-nya.
Sementara Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Nanang Ibrahim Soleh menekankan pentingnya peningkatan kompetensi jaksa dalam mengimplementasikan UU TPKS dalam penanganan perkara, terlebih Pasal 21 ayat (1) UU TPKS secara spesifik mengatur kualifikasi khusus penuntut umum sebagai syarat menangani perkara kekerasan seksual.
Baca juga: Kementerian PPPA-Pemprov Maluku komitmen cegah perkawinan anak
"Berangkat dari urgensi tersebut, Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum perlu mendukung kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas seluruh jaksa penuntut umum, salah satunya dengan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis mengenai UU TPKS dengan harapan agar jaksa penuntut umum memiliki kompetensi yang mumpuni dalam penanganan kasus TPKS, termasuk hukum acara dan perlindungan korbannya terhadap UU TPKS," tutur Nanang.
Lebih lanjut, Nanang menyoroti penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada jumlah perkara yang dituntut ataupun jumlah pemidanaan pelaku kejahatan, tetapi juga pemenuhan hak korban.
"Keberhasilan penuntutan TPKS sejati-nya tidak hanya diukur dari besarnya jumlah perkara yang dituntut atau telah dipidana-nya pelaku kejahatan. Beberapa aspek lain yang juga perlu diperhatikan seorang jaksa penuntut umum adalah pemenuhan hak-hak korban dan peran aktif dalam menjaga ketertiban umum," kata Nanang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA dukung peningkatan kapasitas jaksa tangani kekerasan seksual