Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan unsur pidana di video TikTok TM Mud Bath @intan_komalasari92 yang menayangkan konten lansia mandi lumpur.
"Jadi, belum ada (ditemukan) unsur pidana pada masalah itu," kata Teddy di Mataram, Selasa.
Teddy menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data lapangan.
Para lansia yang melakukan mandi lumpur tersebut juga sudah dimintai keterangan. Hasilnya, Teddy meyakinkan tidak ada unsur pemaksaan. Melainkan, mereka melakukannya dengan sukarela.
"Yang memerankan aksi itu melakukannya dengan sukarela, tanpa ada paksaan," ujarnya.
Dengan hasil penyelidikan demikian, Teddy menilai persoalan ini tidak lagi dapat dilanjutkan secara hukum.
"Apalagi yang bersangkutan (pemilik akun TikTok) juga sudah minta maaf, dan menyampaikan tidak akan buat 'live' TikTok lagi. Jadi, ya, sudah bereslah," ucap dia.
Penayangan konten lansia mandi lumpur ini masuk perhatian kepolisian setelah viral di dunia maya. Khawatir dapat mengganggu ketertiban masyarakat menjadi alasan pertama kepolisian menelusuri pemilik akun TikTok tersebut.
Dari bantuan penelusuran tim siber, pemilik akun itu terungkap berdomisili di Desa Setangor, Kabupaten Lombok Tengah.
Hasil cek lapangan, polisi menemukan pemilik akun tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial SAH dan IK.
Polisi juga bertemu dengan sejumlah lansia yang melakukan aksi mandi lumpur pada akun TikTok TM Mud Bath @intan_komalasari92
Hasil lapangan juga menemukan kolam kecil yang menjadi lokasi penayangan konten lansia mandi lumpur berada di halaman rumah pemilik akun.
Terkait dengan kondisi terkini, Teddy mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian khusus kepada lansia yang memerankan aksi mandi lumpur di kolam. Mereka telah mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk usaha baru.
Pemilik akun juga diyakinkan Teddy telah menutup kolam tersebut sebagai tanda tidak lagi membuat konten lansia mandi lumpur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB belum temukan unsur pidana di konten mandi lumpur
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Jadi, belum ada (ditemukan) unsur pidana pada masalah itu," kata Teddy di Mataram, Selasa.
Teddy menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data lapangan.
Para lansia yang melakukan mandi lumpur tersebut juga sudah dimintai keterangan. Hasilnya, Teddy meyakinkan tidak ada unsur pemaksaan. Melainkan, mereka melakukannya dengan sukarela.
"Yang memerankan aksi itu melakukannya dengan sukarela, tanpa ada paksaan," ujarnya.
Dengan hasil penyelidikan demikian, Teddy menilai persoalan ini tidak lagi dapat dilanjutkan secara hukum.
"Apalagi yang bersangkutan (pemilik akun TikTok) juga sudah minta maaf, dan menyampaikan tidak akan buat 'live' TikTok lagi. Jadi, ya, sudah bereslah," ucap dia.
Penayangan konten lansia mandi lumpur ini masuk perhatian kepolisian setelah viral di dunia maya. Khawatir dapat mengganggu ketertiban masyarakat menjadi alasan pertama kepolisian menelusuri pemilik akun TikTok tersebut.
Dari bantuan penelusuran tim siber, pemilik akun itu terungkap berdomisili di Desa Setangor, Kabupaten Lombok Tengah.
Hasil cek lapangan, polisi menemukan pemilik akun tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial SAH dan IK.
Polisi juga bertemu dengan sejumlah lansia yang melakukan aksi mandi lumpur pada akun TikTok TM Mud Bath @intan_komalasari92
Hasil lapangan juga menemukan kolam kecil yang menjadi lokasi penayangan konten lansia mandi lumpur berada di halaman rumah pemilik akun.
Terkait dengan kondisi terkini, Teddy mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian khusus kepada lansia yang memerankan aksi mandi lumpur di kolam. Mereka telah mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk usaha baru.
Pemilik akun juga diyakinkan Teddy telah menutup kolam tersebut sebagai tanda tidak lagi membuat konten lansia mandi lumpur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB belum temukan unsur pidana di konten mandi lumpur
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023