Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan unsur pidana dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 narapidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. Namun tidak menutup kemungkinan ada penyebab lain dalam kebakaran maut tersebut.
Baca juga: 41 jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang dibawa ke RS Polri, begini kondisinys
"Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti, di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium, ada juga pemeriksaan saksi-saksi," kata Tubagus di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu.
Tubagus mengatakan sudah ada 20 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian, para saksi tersebut terbagi dalam tiga klaster yakni pertama petugas lapas yang piket pada saat kebakaran, klaster kedua dari masyarakat di sekitar lapas, dan klaster ketiga adalah narapidana di lapas tersebut.
"Salah satu alat bukti itu adalah keterangan saksi. Saksi itu adalah yang melihat, mendengar dan menyaksikan suatu peristiwa tindak pidana maka yang dijadikan saksi itu ada 20," ujarnya.
Baca juga: Kebakaran maut Lapas Tangerang, Menkumham: Instalasi listrik di lapas tak ada perawatan
Pada kesempatan terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Tangerang, Rabu, menyebutkan tim yang komandoi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) ini akan memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Baca juga: 1.805 bencana alam melanda Indonesia pada Januari-Agustus 2021, korban jiwa ratusan