Tiga orang tersangka penyebar informasi bohong atau hoaks pembakaran rumah ibadah saat terjadi bentrok antarwarga di Kota Tual, Maluku, pada 31 Januari 2023, terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
"Mereka dikenakan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidananya 10 tahun," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Maluku Komisaris Besar Polisi M. Roem Ohoirat di Ambon, Senin.
Roem mengungkapkan tiga tersangka tindak pidana penyebaran berita bohong itu berinisial MTR, ABS dan ZBN. Mereka kini telah ditahan di Markas Polda Maluku di Ambon.
"Mereka kemarin sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dan ditahan di rutan Polda Maluku," ujarnya.
Menurut Roem, saat ini situasi di Kota Tual setelah terjadinya bentrok antarwarga sudah kembali normal. Aktivitas masyarakat sudah kembali berjalan seperti biasa.
Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif juga telah mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan status penanganan konflik sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Status penanganan konflik sosial sudah ditetapkan oleh pemda kemarin. Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa situasi kamtibmas di Kota Tual sudah kondusif, sudah normal dan aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Tual, termasuk rekan-rekan media dengan pemberitaan yang menyejukkan," ucap Roem.
Sebelumnya, tiga orang tersangka ditangkap karena telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks soal pembakaran rumah ibadah di Tual.
Tersangka pertama berinisial ZBN ditangkap pada Jumat (3/2). Dari hasil pemeriksaan, ZBN mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.
Setelah ZBN, polisi kembali menangkap dua orang terduga pelaku penyebaran hoaks berinisial MTR dan ABS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MTR merupakan orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup percakapan WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka penyebar hoaks saat bentrok Tual terancam 10 tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023