Pengadilan Negeri (PN) Ambon berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan rencana eksekusi tanah eks Hotel Anggrek di Kawasan Batu Gajah, kecamatan Sirimau yang dijadwalkan pada 6 April 2011. "Kami melakukan rapat koordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Kodim serta Camat dan Lurah setempat, guna pelaksanaan eksekusi dimaksud," kata Panitera Sekretaris PN setempat, Munawih Kossah, di Ambon, Senin. Menurutnya, proses eksekusi ini dilakukan setelah PN memenangkan Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya dalam kasus sengketa tanah eks Hotel Anggrek dengan keluarga Latumalea. "Kami tetap akan melakukan eksekusi hari Rabu (6/4) walaupun ada perlawanan hukum dari Pemerintah Provinsi Maluku," katanya. Dikatakannya, Ketua PN Ambon Arthur Hangewa, telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor: PN.AB No.21/1950 tanggal 25 Maret 2010. "Ketua PN dalam penetapan telah mengabulkan permohonan eksekusi, dan memerintahkan panitera didampingi dua saksi untuk malaksanakan eksekusi tersebut, " katanya. Selain itu Panitera PN juga telah mengeluarkan surat Nomor W27UI/343/HK.02/III/ 2011, tanggal 29 Maret 2011 tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan. Ia mengatakan, setelah dilakukan pertamuan dengan ahli waris akan memberikan kompensasi kepada 85 kepala keluarga yang tinggal di tanah tersebut sebesar Rp3,5 juta . "Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk kemanuasiaan kepada warga yang tinggal di tanah tersebut," ujarnya. Ia menambahkan, pemberian kompensasi akan diberikan secara tunai saat pelaksanaan eksekusi untuk tiap-tiap KK yang mendiami tanah eks hotel anggrek. "Kami akan memberikan kompensasi kepada satu KK per satu rumah, bukan untuk dua  hingga tiga KK yang mendiami satu rumah," katanya. Sebelumnya, Biro Hukum dan HAM Setda Maluku memaparkan sejumlah bukti sebagai dasar hukum yang menyatakan bahwa tanah eks Hotel Anggrek adalah milik PD. Panca Karya. Bukti-bukti itu, diantaranya pemberian dari Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Soya melalui Surat Keputusan Nomor 4 tanggal 7 Februari 1974. Kemudian bukti kepemilikan tanah ini juga diperkuat dengan putusan PN Nomor 77 tahun 1974, putusan PT Maluku Nomor: 79/1975-Prdt/PT. Maluku tanggal 15 September 1975 dan putusan MA RI Nomor: 475/K/SIP/1976 tanggal 23 Februari 1982.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011