Wali kota Ambon, Jopi Papilaja mengatakan, aparat pemerintah wajib mengawasi pelaksanaan pajak daerah guna meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD). "Aparat pemerintah di tingkat kota maupun desa atau negeri harus ikut mengawasi masyarakat wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak," kata Papilaja, di Ambon, Kamis. Menurut Papilaja, tugas dan fungsi aparat desa/lurah/negeri setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) pajak bumi dan bangunan adalah menyampaikan kepada wajib pajak. "Tidak hanya sebatas itu saja, aparat pemerintah juga berfungsi untuk mengawasi, mensosialisasi dan mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak," kata Wali Kota Papilaja. Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang berupaya memperbaiki kualitas pelayanan publik, sehingga tugas aparat desa/ negeri yakni menekan jumlah keluhan masyarakat terhadap proses pelayanan di Pemkot Ambon. "Hal seperti ini dijumpai saat proses pengurusan izin yakni menyatakan bukti lunas PBB sebagai salah satu persyaratan pengurusan," ujar Papilaja. Diakuinya, penerimaan PBB kota Ambon sesuai rekapitulasi hasil setoran harian 31 Desember 2010 sebesar Rp5.862 miliar atau 100,43 persen dari target Rp5.837 miliar. Tahun 2011 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menetapkan target Rp4.617 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 21 persen dari tahun 2010. "Walaupun target penerimaaan mengalami penurunan, tetapi jumlah tersebut menjadi tantangan bagi aparat Dinas Pendapatan Kota maupun aparat desa/lurah," katanya. Wali Kota Papilaja menambahkan, keterlambatan penyerahan SPPT ke tangan masyarakat serta minimnya pengawasan, merupakan faktor penghambat tercapainya target penerimaan PBB. "Dukungan berbagai pihak seperti perbankan dan kantor pajak sangat dibutuhkan untuk membantu menerima setoran dan memperhatikan tunggakan tahun-tahun sebelumnya," ujar Wali Kota Jopi Papilaja.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011