Polisi menghalau konsentrasi masa di perbatasan Negeri Wakal dengan Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah guna menghindari terjadinya bentrokan.

"Mereka kembali nyaris terlibat bentrokan akibat terprovokasi suara mesin chainsaw di hutan Negeri Hitu, sementara  ada warga Wakal memegang ranting pohon cengkih sambil melambaikannya ke arah warga Hitu," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora di Ambon, Selasa.

Bunyi suara mesin pemotong pohon dalam hutan Hitu disertai aksi warga Wakal yang melambaikan ranting cengkeh menggambarkan seakan-akan tanaman cengkih milik warga Hitu  ditebang di dalam hutan.

Akibatnya terjadi ketegangan antara warga dua negeri bertetangga tersebut dan nyaris terlibat bentrokan dimana kedua kelompok massa merapat di depan Polsek Leihitu.

Namun beruntung aparat keamanan cepat menghalau konsentrasi massa sehingga tidak berujung bentrokan secara terbuka.

Saat menghalau massa, aparat keamanan yang bertugas menghalau warga dari arah Wakal melihat Ramis Bakai alias Baret yang merupakan tersangka kasus penganiayaan.

"Baret tampak menembak aparat keamanan menggunakan senjata api organik jenis SS1. Ia juga tampak memegang pistol revolver," tandasnya.

Ditembak oleh Baret, aparat yang sedang meminta massa dari arah Negeri Wakal untuk mundur langsung melakukan tembakan peringatan ke atas sambil mengejar tersangka hingga kompleks Jambu Manis.

Namun aparat kepolisian juga dihadang ibu-ibu yang di belakangnya terlihat para pemuda membawa senjata tajam dan ada bunyi tembakan dari arah belakang massa.

"Tersangka Baret ini menembak ke arah anggota menggunakan senjata SS1, tapi beruntung anggota tidak ada yang kenal. Tersangka Baret ini merupakan pelaku penganiayaan anggota Polsek di desa Wakal pada Minggu (26/2) 2023 dan kini sudah berstatus DPO polisi," katanya.

Kapolresta mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Sedangkan untuk pihak keluarga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dapat membantu menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian dan sama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

"Kami juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dari pihak-pihak yang tidak ingin melihat kedamaian di negeri Hitu dan Wakal," pintanya.

Kepada para tokoh masyarakat diimbau dapat membantu menjaga situasi Kamtibmas dan menjaga negeri ini agar tetap aman dan damai, selanjutnya masyarakat dilarang membawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023