Kantor Imigrasi kelas I Ambon, Maluku  meningkatkan  pengawasan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di daerah itu baik yang datang dari jalur laut maupun udara.

"Sesuai  dengan amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasar 69 ayat 1 untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait baik dipusat maupun di daerah," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku  H.M Anwar  melalui Kepala Bidang Intelijen dan penindakan Keimigrasian  Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku  Dedi Asnedi di Ambon Rabu.

Dalam rangka meningkatkan pengawasan pihaknya menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) dengan menghadirkan 34 peserta yang terdiri atas  17 orang dari Tim Pora Laut, dan 17 dari Tim Pora Udara.

Menurut dia penting   membangun  sinergi  atau keterpaduan antara sehingga  tidak  hanya keimigrasian  tetapi juga unsur-unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing yang mempunyai pemahaman yang sama.

Ia menyampaikan saat ini sudah bergulir regulasi  dan kebijakan  Indonesia  dalam memperoleh izin tinggal di  Indonesia  dikeluarkannya  Surat Edaran Plt.Direktur  Jenderal Imigrasi  Nomor  IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang pemberian visa  dan izin tinggal  Terbatas Rumah Kedua dan surat Edaran Direktur  Jenderal Imigrasi  Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Keimigrasian.

Ia menyampaikan keberadaan  dan kegiatan orang asing  atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan  di wilayah hukum  NKRI perlu mendapat perhatian semua pihak.

Pada satu sisi keberadaan mereka positif karena berkontribusi memberikan  insentif non fiskal serta  perekonomian Indonesia  di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.

Oleh karena itu koordinasi  antar instansi  terkait  dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan  orang asing di  daerah khususnya di wilayah laut dan udara yang merupakan wilayah kerja  Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Ambon sesuai dengan bidang masing-masing  mutlak dilakukan  sebagai anggota Tim Pora.

Ia mengakui kehadiran orang maupun investasi  asing memang dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan nasional  maupun daerah dan dampak negatifnya  harus juga diwaspadai.

Untuk itu adanya Tim Pora Laut dan Udara sebagai wadah tempat tukar menukar  informasi  di wilayah laut dan udara yang termasuk dalam  wilayah kerja  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon merupakan hal penting  sehingga diperlukan  kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan tidak memicu terganggunya aktivitas orang  asing tersebut.

Ia menambahkan  saat ini di wilayah kerja  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon  terdapat lima tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) laut yakni di pelabuhan laut Yos Sudarso Ambon, pelabuhan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, pelabuhan khusus PT Wahana Lestari investama di Desa Opin, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, pelabuhan khusus PT Citic Seram Energy Limited di Bula, dan pelabuhan khusus PT Kalrez Petroleum di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Rapat koordinasi menghadirkan dua orang narasumber yakni Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham  Maluku  Arie Yuliansa Dwi Putra dan  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon  Abduraab Ely.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023