Oknum pelaku diduga menganiaya dan menyerang dengan parang Nazril Sanaky saat terjadi bentrokan antara kelompok pemuda Kampung Lama dan Kampung Baru di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah telah diamankan di Polsek Salahutu.
"Pelaku berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani pemeriksaan di Polsek Salahutu," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Moyo Utomo di Ambon, Rabu.
Sementara untuk terduga pelaku yang memanah Muhammad Jidan Ohorella alias Jipa (22) hingga meninggal dunia saat terjadi bentrokan pada Minggu, (26/2) dinihari sekitar pukul 03:30 WIT masih dalam penyelidikan.
Bentrokan ini terjadi setelah Kapolsek Salahutu Iptu La Maru bersama anggotanya melakukan patroli dialogis dari pukul 24.00 WIT hingga pukul 03.00 WIT.
Menurut dia, polisi masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka terkait persoalan antara para pemuda Kampung Lama dan Kampung Baru yang belum terselesaikan, meski pun Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Raja Arthur Simamora telah melakukan pertemuan dengan mereka beberapa waktu lalu.
"Ketika terjadi bentrokan, aparat kepolisian yang turun ke lokasi kejadian telah mengantongi identitas tersangka A, sementara pelaku yang memanah Jipa hingga meninggal dunia masih dalam pengembangan pemeriksaan saksi," katanya.
Sebab pelaku saat itu muncul di lokasi kejadian menggunakan switer bertutup kepala dan memanah korban dalam jarak dekat sekitar 10 meter.
Kemudian untuk pelaku penganiayaan di Wakal, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah berinisial RB alias Baret yang sudah berstatus DPO polisi masih dalam pencarian.
Saat polisi menghalau serta membubarkan konsentrasi massa Negeri Wakal dan Hitu pada Senin, (27/2) terlihat Baret berada di sana sambil menenteng sebuah senjata organik jenis SS1 dan sepucuk revolver.
Saat menghalau massa, aparat keamanan yang bertugas menghalau warga dari arah Wakal melihat Ramis Bakai alias Baret yang merupakan tersangka kasus penganiayaan seorang anggota polsek.
"Baret tampak menembak aparat keamanan menggunakan senjata api organik jenis SS1. Ia juga tampak memegang pistol revolver," jelas Moyo Utomo.
Ditembak oleh Baret, aparat yang sedang meminta massa dari arah Negeri Wakal untuk mundur langsung melakukan tembakan peringatan ke atas sambil mengejar pelaku hingga kompleks Jambu Manis.
Namun aparat kepolisian juga dihadang ibu-ibu sementara di barisan belakang terlihat para pemuda membawa senjata tajam dan ada bunyi tembakan dari arah belakang massa.
"Tersangka Baret ini menembak ke arah anggota menggunakan senjata SS1, tapi beruntung anggota tidak ada yang kenal dan dia merupakan pelaku penganiayaan anggota Polsek di Negeri Wakal pada Minggu (26/2) 2023 dan kini sudah berstatus DPO polisi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Pelaku berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani pemeriksaan di Polsek Salahutu," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Moyo Utomo di Ambon, Rabu.
Sementara untuk terduga pelaku yang memanah Muhammad Jidan Ohorella alias Jipa (22) hingga meninggal dunia saat terjadi bentrokan pada Minggu, (26/2) dinihari sekitar pukul 03:30 WIT masih dalam penyelidikan.
Bentrokan ini terjadi setelah Kapolsek Salahutu Iptu La Maru bersama anggotanya melakukan patroli dialogis dari pukul 24.00 WIT hingga pukul 03.00 WIT.
Menurut dia, polisi masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka terkait persoalan antara para pemuda Kampung Lama dan Kampung Baru yang belum terselesaikan, meski pun Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Raja Arthur Simamora telah melakukan pertemuan dengan mereka beberapa waktu lalu.
"Ketika terjadi bentrokan, aparat kepolisian yang turun ke lokasi kejadian telah mengantongi identitas tersangka A, sementara pelaku yang memanah Jipa hingga meninggal dunia masih dalam pengembangan pemeriksaan saksi," katanya.
Sebab pelaku saat itu muncul di lokasi kejadian menggunakan switer bertutup kepala dan memanah korban dalam jarak dekat sekitar 10 meter.
Kemudian untuk pelaku penganiayaan di Wakal, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah berinisial RB alias Baret yang sudah berstatus DPO polisi masih dalam pencarian.
Saat polisi menghalau serta membubarkan konsentrasi massa Negeri Wakal dan Hitu pada Senin, (27/2) terlihat Baret berada di sana sambil menenteng sebuah senjata organik jenis SS1 dan sepucuk revolver.
Saat menghalau massa, aparat keamanan yang bertugas menghalau warga dari arah Wakal melihat Ramis Bakai alias Baret yang merupakan tersangka kasus penganiayaan seorang anggota polsek.
"Baret tampak menembak aparat keamanan menggunakan senjata api organik jenis SS1. Ia juga tampak memegang pistol revolver," jelas Moyo Utomo.
Ditembak oleh Baret, aparat yang sedang meminta massa dari arah Negeri Wakal untuk mundur langsung melakukan tembakan peringatan ke atas sambil mengejar pelaku hingga kompleks Jambu Manis.
Namun aparat kepolisian juga dihadang ibu-ibu sementara di barisan belakang terlihat para pemuda membawa senjata tajam dan ada bunyi tembakan dari arah belakang massa.
"Tersangka Baret ini menembak ke arah anggota menggunakan senjata SS1, tapi beruntung anggota tidak ada yang kenal dan dia merupakan pelaku penganiayaan anggota Polsek di Negeri Wakal pada Minggu (26/2) 2023 dan kini sudah berstatus DPO polisi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023